Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat; dan
f. Pelaksanaan administrasi lembaga.
kepada masyarakat; dan
f. Pelaksanaan administrasi lembaga.