Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat; dan 
f. Pelaksanaan administrasi lembaga.