The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Proses panjang transformasi IAIN Kediri menjadi universitas mulai menunjukkan titik terang. Berdasarkan dokumen administratif yang telah diajukan, IAIN Kediri dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Setelah ditetapkannya hasil verifikasi dan validasi, MenPAN-RB akan segera mengajukan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait alih status perguruan tinggi keagamaan negeri.

“Alhamdulillah, kami dapat sampaikan bahwa IAIN Kediri telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PMA 81 Tahun 2022 dan Men-PAN RB sudah memverifikasi persyaratan administrasi,” tutur Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, saat dihubungi Rabu (07/08/2024).

Sesuai dengan peraturan tersebut, IAIN Kediri telah memenuhi beragam persyaratan di antaranya terkait dengan kualifikasi, jumlah dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, program studi, akreditasi prodi, serta sarana dan prasarana.

“Dengan adanya informasi hasil verifikasi dari MenPAN-RB tersebut, IAIN Kediri siap berubah secara kelembagaan dengan visi menjadi universitas unggul bertaraf internasional dalam pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan,” tambah Wahidul Anam.

Perubahan bentuk IAIN Kediri menjadi universitas ini didasarkan pada berbagai aspek. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan pembangunan nasional, dan pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa, maka transformasi IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil harus segera diakselerasikan.

Dalam proses transformasi IAIN Kediri, berbagai tahapan telah dilalui oleh IAIN Kediri mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Kunjungan langsung oleh tim KemenPAN-RB telah diterima oleh IAIN Kediri pada pertengahan bulan Mei 2024 yang lalu.

Terkait kabar terbaru proses transformasi ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.

“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (06/08/2024).

Menag bersyukur, proses transformasi IAIN Kediri beserta 10 PTKN lainnya yang diupayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang.

“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.

“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

  1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
  2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
  3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
  4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
  5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
  6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
  7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
  8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
  9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
  10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
  11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq