IAIN Kediri Newsroom – IAIN Kediri mengadakan sosialisasi penting mengenai kekerasan seksual dan bahaya narkotika yang menjadi bagian dari acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada Rabu (28/08/2024). Acara ini bertempat di Gedung Sport Center IAIN Kediri dan dihadiri oleh ribuan mahasiswa baru.
Darwati selaku Kasatbinnas Polresta Kota Kediri dari Polda Jawa Timur menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini. Beliau membahas secara rinci Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diluncurkan pada 9 Mei 2022.
“Undang-undang ini hadir untuk melindungi harkat dan martabat korban, terutama perempuan,” tegas Darwati.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah Pasal 5, yang mengatur tentang kekerasan seksual non-fisik dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda sebesar 10 juta rupiah.
Selain membahas kekerasan seksual, Darwati juga mengingatkan para mahasiswa tentang bahaya narkotika yang mengintai semua lapisan masyarakat.
“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menyasar kaum terpandang, tetapi juga anak-anak yang tidak menyadari risiko besar dari menjadi kurir narkoba,” ungkapnya.
Beliau menekankan pentingnya memerangi narkoba hingga ke akarnya, seraya mengutip UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan mendorong mahasiswa untuk mendukung gerakan “Say No to Drugs.”
Acara yang dipandu oleh Tri Murti Ningtiyas sebagai moderator ini tidak hanya meningkatkan pemahaman mahasiswa baru mengenai isu-isu penting, tetapi juga mengajak mereka untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan serta narkoba.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Aida Ayu Yulaikha, Nova Arya Gabriela Rahma, Vevi Anisatul
Editor: Ropingi El-Ishaq