Ruang lingkup Institut Agama Islam Negeri Kediri tertuang pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri serta PMA Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. IAIN Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Dalam melaksanakan tugasnya, IAIN Kediri menjalankan fungsi:

a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;

b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;

c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;

d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;

e. pengawasan internal;

f. pelaksanaan administrasi; dan

g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Organisasi IAIN Kediri terdiri atas:

a. organ pengelola yang terdiri atas:

  • Rektor dan Wakil Rektor (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama)
  • Fakultas (Fakultas Tarbiyah, Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, Ushuluddin dan Dakwah)
  • Pascasarjana
  • Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
  • Lembaga, dan
  • Unit Pelaksana Teknis

b. organ pertimbangan yang terdiri atas Senat dan Dewan Pertimbangan; dan

c. organ pengawasan.