IAIN Kediri Newsroom – Kru LPPM IAIN Kediri gelar Forum Group Discussion (FGD) dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri di Balai Pertemuan Karang Taruna pada Kamis (10/10/2024) untuk menggali kebutuhan dan keinginan untuk pengembangan usaha mereka.
Ketua LPPM IAIN Kediri, Taufiq Alamin, menyampaikan bahwa IAIN Kediri datang untuk membaur kepada masyarakat di Bulusari untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan usaha UMK. “Kami menawarkan untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk pengembangan masyarakat di sini,” papar Alamin.
Sementara, Kepala Desa Bulusari, Agus Utomo, menyampaikan bahwa IAIN Kediri datang untuk membentu pengembangan UMK di Desa Bulusari melalui kegiatan pelatihan. “Nah, nanti pelatihan apa yang diberikan kepada panjenengan, monggo didiskusikan. Saya ditanya sama orang dinas, mengapa Bulusari tidak mengisi gerai-gerai yang disediakan. Dan untuk mengisi gerai itu produk panjenengan harus memenuhi beberapa persyaratan. Harus ada PIRT, Sertifikat Halal, bahkan Sertifikat BPOM. Kalau produk anda belum memenuhi kriteria itu tidak bisa masuk gerai yang telah disedikan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, bahkan juga gerai yang ada di bandara udara. Kalau produk penjenengan belum memenuhi kriteria, belum ada PIRT, Sertifikat, Halal, juga dari BPOM, yang membawa ke sana itu, malu.” Sambal bergurau Agus menjelaskan kepada para pelaku UMK di desanya yang diundang untuk FGD dengan Tim dari LPPM IAIN Kediri.
Ropingi, Kepala Pusat Layanan Halal (Halal Center) IAIN Kediri yang turut hadir menyampaikan bahwa adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 mengharuskan setiap produk yang beredar di masyarakat atau pasar harus memiliki sertifikat halal. “Mandatori awalnya, bulan Oktober tahun 2024 ini semua produk, terutama makanan, minuman, dan obat-obatan harus bersertifikat halal. Tetapi alhamdulillah, ditunda sampai pada Oktober tahun 2026.”
Selanjutnya, Ropingi, menawarkan kepada 25 pelaku UMK di Desa Bulusari yang dalam acara FGD untuk mengajukan sertifikat halal melalui Halal Center IAIN Kediri. Sertifikat halal menjadi syarat yang harus untuk dipenuhi oleh UMK jika produknya ingin diedarkan ke pasar.
Sumber : LPPM IAIN Kediri
Penulis : Achmad Munif
Editor : Ropingi el Ishaq