The Blog

UINSW Newsroom – Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mengikuti kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI pada Kamis (03/07/2025) di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Akhmad Fauzin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, jumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berkategori informatif masih perlu ditingkatkan. Sebagai kementerian yang menaungi PTKN ini lah maka Kemenag RI mengadakan pendampingan monev ini.

“PTKN adalah badan publik yang wajib informatif. Saat ini baru lima PTKN yang dinilai informatif oleh KIP, yakni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Kediri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Raden Fatah Palembang. Kita ingin jumlah ini bertambah,” sebut Fauzin.

Fauzin menegaskan bahwa implementasi ini perlu diperkuat dengan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing PTKN untuk menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 61 Tahun 2010.

PPID Pelaksana UIN Syekh Wasil Kediri, Budiyanto, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perjalanan UIN Syekh Wasil Kediri menjadi badan publik informatif merupakan tahapan berjenjang setiap tahunnya yang dimulai dari predikat cukup informatif, menuju informatif, hingga akhirnya pada tahun 2024 berhasil meraih kategori tertinggi, yakni informatif.

Pada kesempatan tersebut, Budiyanto juga berbagi pengalaman dalam pengelolaan PPID di UIN Syekh Wasil Kediri serta menyampaikan beberapa masukan dalam rangka meraih kategori informatif.

“Beberapa hal yang kami lakukan yakni pertama terkait penyiapan website PPID dan sistem untuk mengikuti monev keterbukaan informasi. Selain itu hal yang penting dilakukan adalah penyamaan persepsi pengelolaan PPID PTKN dengan atasan PPID,” sebut Budiyanto.

Budiyanto juga menambahkan bahwa perlu adanya kesiapan tim PPID dalam memahami dan menyajikan data publik sesuai ketentuan yang ada, memastikan dokumen yang dikategorikan sebagai terbuka atau yang dikecualikan.

Harapannya, dengan kegiatan ini seluruh PTKN mampu menjadi badan publik yang informatif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan informasi.

“Kita harus memandang pengisian PPID layaknya pengisian borang akreditasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk komitmen terhadap keterbukaan, layanan prima, dan akuntabilitas publik,” tutup Fauzin sembari menutup acara.

Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq