IAIN KEDIRI – Reza Ahmad Zahid (Gus Reza) Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mahrusiyah Lirboyo mengatakan fanatisme buta tidak diperbolehkan dalam ajaran Agama Islam. Fanatisme buta yang dimaksud adalah fanatik tetapi menyalahkan dan tidak menghormati kelompok lain. “Fanatisme yang harus kita lakukan adalah fanatisme yang digandengkan dengan sifat toleransi, sifat terbuka untuk menerima yang berbeda,” tutur Gus Reza di aula rektorat IAIN Kediri, Kamis 24 Oktober 2019.
Lebih lanjut Gus Reza menjelaskan tentang pluralisme di Indonesia. Menurutnya, pada masa Gus Dur di atas angin istilah pluralisme menjadi enak dan nikmat untuk dibahas. Akan tetapi menjadi kontroversi pada tahun 2005 setelah MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa sekulerisme, liberalisme, dan pluralisme bertentangan dengan ajaran Islam. Tapi di lain pihak Gus Dur justru diangkat menjadi Bapak Pluralisme, sehingga hal tersebut menjadi kontroversi. Gus Reza mengatakan, hal tersebut terjadi karena tidak ada satu definisi yang disepakati oleh ulama, intelektual maupun ilmuan tentang pluralisme.
“Pluralisme ini kan, sebuah keniscayaan, berbeda ini adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa lepas dari yang namanya berbeda,” jelas Gus Reza kepada peserta Seminar Nasional bertemakan Fanatisme Keagamaan dan Masa Depan Pluralisme di Indonesia yang diadakan Program Studi SAA (Studi Agama Agama) IAIN Kediri.
Menurut Direktur Institute for Javanese Islam Research Akhol Firdaus, fanatisme tidak masalah sama sekali karena orang boleh meyakini sesuatu kebenaran yang dijadikan motivasi terhadap hidupnya. “Jangankan agama, orang ateis pun bisa sangat fanatik,” ucap Akhol Firdaus yang juga menjadi narasumber dalam seminar.
Menurut Cak Akhol sapaan Akhol Firdaus yang menjadi masalah dari fanatisme adalah kalau ia (fanatisme) tumpah ruah di ruang publik dan akhirnya membentuk hate speech (ujaran kebencian) berbasis agama, yang menghasut, mendorong kekerasan, diskriminasi, mewujud ke dalam tindakan intoleransi dan persekusi.
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq