The Blog

IAIN KEDIRI – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah IAIN Kediri menyelenggakan Seminar Advokasi pada Rabu, 30 Oktober 2019, di Aula Rektorat IAIN Kediri.  Otto Yudianto sebagai narasumber mengatakan, peran perguruan tinggi cukup besar dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu secara finansial. “Akses untuk keadilan bagi orang miskin itukan agak susah. Nah di sini sebetulnya peran perguruan tinggi sangat penting,” ujar Otto Yudianto yang ditemui sebelum acara seminar Rabu 30 Oktober 2019.

Otto Yudianto saat ditanya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai membatasi perguruan tinggi dalam memberikan bantuan hukum. “Betul, karena memang bicara dalam konteks advokasi pembelaan di praperadilan, litigasi itu memang disyaratkan harus seorang advokat,” Jawab Otto Yudianto.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, dalam KUHAP sendiri telah dibahas yang bisa memberikan bantuan hukum adalah penasehat hukum atau orang yang memenuhi syarat sesuai undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Syaratnya, mengacu UU No 18 Tahun 2003 adalah advokat. “Sekarang mereka yang bukan advokat tidak bisa di pengadilan,” kata Otto.

Karena, di pengadilan ketika sidang yang diperiksa pertama adalah surat kuasa khususnya. Kedua, berita acara sumpahnya. Ketiga, anggota profesinya. Sehingga kalau belum disumpah oleh pengadilan tinggi, tidak bisa praktek di pengadilan.

Hal tersebut dikatakan Otto Yudianto Advokat dari Kantor Hukum Mardhiasto & Associates di gedung Fakultas Syariah sebelum acara seminar dengan tema “Reaktualisasi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi di Era Milenial”.

Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Amrul Mutaqin mengatakan kegiatan seminar dilaksanakan karena pada masa lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kampus dapat beracara di pengadilan tetapi sekarang ada aturan yang membatasi LBH Kampus beracara di pengadilan.  Akhirnya peran LBH Kampus sangat terbatas. “Kita mendatangkan praktisi advokat agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kampus bisa lebih berperan lagi,” ucap Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah saat diwawancarai Selasa 29 Oktober 2019.

Amrul Mutaqin menilai, memberikan bantuan hukum bagi Prodi Hukum Ekonomi Syariah merupakan salah satu bentuk pengabdian terhadap masyarakat. Tetapi dengan adanya UU No 18 Tahun 2003 peran tersebut menjadi terbatas. Seminar ini juga bertujuan agar LBH di Perguruan Tinggi Negeri lebih eksis dan semakin bertambah perannya di masyarakat. Amrul Mutaqin berharap dengan munculnya kegelisahan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk merubah peraturan atau memberikan solusi bagi perguruan tinggi negeri terkait advokasi. Untuk Perguruan Tinggi Negeri saat ini bantuan hukum dapat diberikan terbatas pada konsultasi dan penyuluhan tentang hukum. (as)