The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pascasarjana IAIN Kediri, Mu’min Firmansyah, meraih gelar doktor dari UIN Sunan Ampel Surabaya, setelah menjalani ujian disertasi terbuka secara online, di Aula Lantai Dua Pascasarjana IAIN Kediri, Jumat (12/06/2020).
Dalam disertasinya Mu’min Firmansyah menyebutkan, Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) terkait problem praktik bank syariah di Indonesia, belum menjadi sebuah solusi konkret. Meskipun, fatwa tersebut menjadi pijakan utama dalam praktik bank syariah, dan telah bertransformasi menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Namun, menurut Mu’min, adanya Fatwa DSN-MUI dapat mengurangi keraguan sebagian masyarakat tentang bank syariah. Fatwa DSN-MUI tersebut setidaknya mengurangi anggapan bahwa bank syari’ah itu sama saja dengan bank konvensional. Mu’min mengharapkan keyakinan masyarakat akan bank syariah terus tumbuh, untuk menghindari praktik riba yang dilarang agama.
“Riba di dalamnya adalah bunga bank konvensional. Jadi di dalam disertasi saya, disebutkan bahwa bunga bank konvensional ini adalah haram. Nah, di dalam bank syariah ini tidak menggunakan istilah bunga, tetapi bagi hasil,” papar Mu’min Firmansyah menjawab pertanyaan dari salah satu penguji.
Mu’min Firmansyah berhasil mempertahankan hasil penelitiannya tentang Fiqh Bank Syariah di depan Sidang Ujian Dsertasi Terbuka.
Selaku Penguji Utama pada ujian tersebut adalah Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA., (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Hadir sebagai anggota penguji adalah Prof.Dr. H. A. Faishal Haq, M.Ag., dan Dr. Abd. Salam Nawawi, M.Ag. dari UIN Sunan Ampel Surabaya.
Selain penguji, hadir juga dua Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai Promotor, yaitu, Prof. DR. H. M. Ridlwan Nasir, MA. dan Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA. Ujian Terbuka secara online ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag. sebagai Ketua Penguji dan Dr. H. Muhammad Lathoif Ghozali, MA. sebagai Sekretaris Sidang.
Ujian terbuka ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dan diikuti oleh civitas akademika IAIN Kediri. (red. humas/as)