IAIN Kediri Newsroom – Direktur DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Institute, Asharudin Lathif, mengatakan; saat ini di Indonesia hanya ada saham syariah yang dapat diwakafkan, terutama yang difasilitasi oleh sistem online trading syariah atau sharia online trading system (SOTS).
“Sehingga yang boleh diwakafkan di situ, hanya saham-saham syariah. Saham-saham yang masuk daftar efek syariah. Jadi saham-saham di Indonesia itu ada sekitar hampir 600 an, itu yang masuk daftar efek syariah sekitar 400 sekian. Artinya, di luar itu tidak masuk saham syariah,” katanya dalam acara Webinar bertajuk, Wakaf Saham sebagai Wakaf Produktif Alternatif di Masa Pandemi, via media daring, Senin (27/07).
Asharudin menjelaskan, kriteria saham syariah adalah saham yang dikelola berdasar prinsip syariah, hutang perusahaan berbasis bunga dibanding total asset tidak lebih dari 45%, dan total pendapatan non-halal tidak lebih 10%.
“Intinya, kalau kriteria-kriteria ini terpenuhi, maka dalam konteks ke-Indonesiaan perusahaan tersebut sahamnya diakui sebagai saham syariah,” terangnya.
Menurut Asharudin, meskipun pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia bukan yang terbesar di dunia. Akan tetapi, menurut lembaga riset internasional, Indonesia adalah negara yang memiliki filantropi (kedermawanan) tertinggi.
“Ini luar biasa, kita harus bangga ini. Ternyata kita ini, bangsa yang dermawan, Ini sudah ada penelitian.” Kata Asharudin Lathif.
Narasumber lain Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri, Muhammad Muhaimin, menyebutkan; pemahaman tentang wakaf saham perlu lebih gencar disosialisasikan.
“Ini merupakan suatu hal yang mungkin bagi kita umat Islam terutama di desa apalagi. Namanya wakaf kok, wakaf saham, itu sesuatu yang mungkin di pendengaran kita asing sekali. Karena sudah terpatok pada pemikiran umat Islam keseluruhan, mayoritas bahwa wakaf itu ya tanah,” jelasnya.
Muhaimin menyebutkan sebagai umat Islam harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam bidang ekonomi. Sebab menurutnya, ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan negara.
“Karena perekonomian merupakan basis dari suatu negara dalam menghadapi daya saing. … Nah, dalam hal ini kita sebagai umat Islam pun, juga harus selalu update apa perkembangan yang terjadi, apa perkembangan di luar sana. Dan bagaimana kita bisa mengadopsi semua yang ada itu, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dari ajaran yang kita pegang,” tandasnya.
Webinar ini diikuti sekitar 80 orang peserta dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri, Khamim. Adapun narasumber lain adalah Kepala Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Kediri, Jamaludin Achmad Kholik.
Peraturan Hukum terkait wakaf saham tertuang dalam, UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 tahun 2004, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang wakaf uang, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 22 /POJK.04/2019 tentang Efek.
Sumber : HUMAS
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq