The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan IV, dan Perizinan OJK Regional IV Jawa Timur, Eka Gonda Sukmana, mengatakan bahwa OJK selama pandemi akan memastikan Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap sehat dan stabil. Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan relaksasi kredit atau restrukturisasi kredit.
“Supaya perbankan dan lembaga jasa keuangan non bank itu bisa tetap _survive._ Dengan (cara) apa, dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau yang di OJK disebut restrukturisasi kredit,” kata Eka dalam Febinar bertemakan Strategi _Start Up_ di Era New Normal, Rabu (12/8).
“Kebijakan restrukturisasi kredit di sisi perbankan maupun industri keuangan non bank tujuannya supaya apa, supaya debitur itu juga bisa _survive_ tidak diberatkan dengan kondisi covid ini. Jadi harus ada kebijakan yang _countercyclical_. Artinya meng-counter kondisi yang sekarang,” sambungnya.
Ia melanjutkan, selama pandemi OJK berfokus kepada kebijakan bersifat _countercyclical_ dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020, yang keduanya mengatur tentang restrukturisasi kredit.
Ikut menjadi pembicara Dosen FEBI IAIN Kediri Yuliani menjelaskan, kunci _Start Up_ agar dapat bertahan dan nantinya bisa tumbuh setelah pandemi berakhir, adalah inovasi serta kreativitas.
“Bisnis apapun saya rasa, yang namanya inovasi dan juga kreativitas itu adalah kemutlakan. Jadi mutlak dilakukan oleh para pelaku usaha,” terangnya.
“Di inovasi dan kreativitas itu ada beberapa cabang lagi yang harus dilakukan. Yang pertama adalah efisiensi. Kemudian yang kedua adalah produk baru dengan _high value_ ,” lanjutnya.

Sumber: HUMAS
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq