IAIN Kediri Newsroom – Kasus pelanggaran kode etik yang menyangkut oknum sivitas akademika IAIN Kediri telah selesai ditangani oleh pihak Rektorat IAIN Kediri pada tanggal 16 Agustus 2021. Para pimpinan rektorat telah menindaklanjuti hal ini dan telah menjatuhkan sanksi kepada terlapor serta memberikan perlindungan kepada korban.
Kejadian yang dialami oleh korban diadvokasi oleh Senat Mahasiswa IAIN Kediri yang kemudian juga turut ditangani oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri. Berdasarkan laporan yang diterima, PSGA kemudian juga turun tangan dengan mendampingi korban. Selanjutnya jajaran pimpinan rektorat IAIN Kediri bergegas menindaklanjuti dengan mengundang korban dan terlapor pada kesempatan yang terpisah untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh para Pimpinan IAIN Kediri pada tanggal 16 Agustus 2021, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum sivitas akademika IAIN Kediri sudah dipastikan selesai. Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam, membenarkan keputusan ini. Saat ini pihak terlapor telah dijatuhi sanksi yang mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 yakni pemberhentian dari tugas tambahan jabatan struktural yang diembannya. Selain itu pihak terlapor juga telah dijatuhi sanksi dengan penundaan pengurusan kepangkatan selama dua tahun sejak diberhentikan dari jabatan struktural dan tidak diberi hak membimbing skripsi selama satu tahun.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak korban yang didampingi oleh PSGA juga sudah dipastikan keamanannya. “Tentu kita jamin hak-haknya. Hak untuk menyelesaikan skripsi, hak untuk cepat selesai. Korban tidak akan mendapatkan masalah,” ungkap Wahidul Anam yang menegaskan bahwa pihak IAIN Kediri memberi dukungan penuh kepada korban.
Sumber: Humas IAIN Kediri