IAIN Kediri Newsroom – Posisi Pondok Pesantren kini kian kokoh karena terdapat dua payung hukum yang melindungi dan mengintegrasikan Pesantren menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direkur Pascasarjana IAIN Kediri, Nur Ahid, dalam kegiatan Seminar dengan topik bahasan, Posisi Pesantren dalam Mewujudkan Moderasi Keberagamaan, Berbasis Kajian Islam Interdisipliner, Rabu (22/09/2021) siang di Aula Pascasarjana IAIN Kediri.
“Dua payung hukum tersebut adalah, UU (Undang-undang) No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. UU tersebut menjelaskan secara detail, bahkan sampai jenjang pendidikan di Pesantren. Lewat aturan tersebut Pesantren dapat meningkatkan, menumbuh-kembangkan kualitasnya,” terang Direkur Pascasarjana, yang sekaligus Guru Besar IAIN Kediri.
“Selanjutnya, ada PP (Peraturan Presiden) RI (Republik Indonesia) No 82 tahun 2021. Peraturan ini memberikan ruang dan posisi bagi Pesantren yang diakui oleh Pemerintah dan Negara,” imbuhnya.
Masih menurut Guru Besar IAIN Kediri, ia mengungkapkan perlunya mengangkat tema tentang pesantren dan moderasi beragama dikarenakan ingin menjaga marwah Islam yang moderat dan menumbuhkan rasa kebersamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita ketahui, bangsa ini memiliki ribuan pulau yang dihuni beragam ras, banyak adat istiadat, dan juga banyak agama. Kalau ini tidak kita pertahankan ajaran Islam yang moderat, kita tidak dapat membentuk rasa kebersamaan, rasa kerukunan, maupun toleransi antara umat Islam dengan umat yang lain,” ungkapnya.
Hadir menjadi narasumber, Komisioner Komnas Perempuan RI sekaligus Dosen Ma’had Aly Situbondo, Imam Nahe’i, menyampaikan bahwa agama tidak dapat dimoderasi. “Karena, menurut keyakinan saya ya, kalau agama itu tidak dapat dimoderasi. Agama itu sesuatu yang sudah diwahyukan oleh Allah dan kita meyakini bahwa agama itu kebenaran mutlak yang tidak bisa dibantah. Sehingga kalau kita memoderasi itu seakan-akan dia (agama) tidak moderat begitu,” katanya.
“Nah yang dimoderasi sesungguhnya itu bukan agamanya, tapi cara beragamanya, cara memandang agama, dan cara mempratekkan agama itu,” imbuhnya.
Kegiatan seminar diadakan online dan offline secara terbatas. Dimoderatori oleh Dosen Universitas Islam Malang (UNISMA), Kukuh Santoso yang merupakan Alumni dari Pascasarjana IAIN Kediri, hadir pula sebagai narasumber, Koordinator Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Halil Thahir, dan Instruktur Nasional Moderasi Beragama, Lilik Ummi Kaltsum.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el-Ishaq