The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Kediri mengadakan acara pemberian wawasan pembentukan agen perubahan kepada jajaran pejabat struktural IAIN Kediri dalam rangka mewujudkan keseriusan pelaksanaan zona integritas di lingkungan IAIN Kediri. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 November 2021 di Semarang ini menghadirkan praktisi agen perubahan UIN Walisongo Semarang, Saminanto, sebagai pemateri utama.

Dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD), acara dengan tema “Peran Agen Perubahan dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi” ini membahas makna reformasi birokrasi. Ada perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional, adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar organisasi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014.

Saminanto menyampaikan bahwa salah satu faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu yang dapat menjadi role model agen perubahan. “Individu yang terpilih diharapkan memiliki sikap optimis dan positif untuk menjadi pelopor perubahan dan sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.” Demikian ucap Agen Perubahan UIN Walisongo yang mengaku masuk kerja lebih awal dan pulang kerja paling akhir ini.

Saminanto yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo ini manambahkan bahwa ada harapan besar bagi individu yang ditunjuk sebagai agen perubahan. Hal ini dikarenakan agen perubahan berfungsi dan berperan dalam lima hal dasar.

Yang pertama, agen perubahan bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik. Yang kedua, agen perubahan bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik. Selanjutnya, agen perubahan berperan sebagai pemberi solusi dan alternatif penyelesaian masalah di lingkungan unit kerja. Selain itu, agen perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Yang terakhir, agen perubahan adalah penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerja.

Di penghujung acara setelah menjelaskan teknis pembentukan tim agen perubahan, Saminanto mengingatkan tim agen perubahan IAIN Kediri yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor untuk segera menyusun program kerja. Berkaca dari program kerja agen perubahan di UIN Walisongo, program kerja yang dirancang meliputi sistem layanan akademik dan non akademik yang terpadu, excellent service, pengadaan unit khusus yang menangani penerimaan mahasiswa baru, serta identifikasi jenjang karir tenaga kependidikan.

Sumber : Humas IAIN Kediri

Penulis : Kontributor dan Zuhrufi Latifah

Editor   : Ropingi el-Ishaq