IAIN Kediri Newsroom – IAIN Kediri menghadirkan Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Ruchman Basori, dan Kepala Subbagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Abdul Aziz Hakim, pada acara sosialisasi peraturan menteri agama (PMA) nomor 7 tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung M Lantai I Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri pada Jum’at (27/05/2022).
Acara dibuka langsung oleh Wahidul Anam selaku Rektor IAIN Kediri. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk membantu dan mempersiapkan dosen IAIN Kediri agar dapat segera menjadi guru besar. Hal ini dilakukan mengingat ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi guru besar atau profesor mulai dari mengajar di kelas, melakukan pengabdian masyarakat, melakukan penelitian, menulis artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, dan masih banyak lagi. “Oleh karenanya perlu sebuah keinginan yang kuat, persiapan yang matang, dan kerja keras supaya Bapak Ibu semua bisa segara menjadi guru besar, ” tutur Wahidul Anam.
Pada saat sosialisasi PMA nomor 7 tahun 2021, Ruchman Basori menyampaikan bahwa ada syarat khusus yang biasanya menjadi momok bagi sebagian besar dosen pada saat mengajukan diri sebagai guru besar. Syarat khusus tersebut adalah artikel jurnal internasional yang terindeks scopus. Padahal menurut beliau ada banyak cara yang dapat dilakukan, salah satunya dengan melakukan kolaborasi dengan dosen-dosen muda yang memiliki integritas dan semangat untuk melakukan penelitian.
Selain itu juga dapat melakukan “joint research” atau riset kolaborasi dengan kolega dosen yang sudah terlebih dulu menjadi guru besar atau profesor. Dengan begitu budaya penelitian bisa terus tumbuh dan berkembang di lingkungan kampus. “Bapak Ibu semua jangan takut dulu kalau artikelnya nanti tidak diterima di jurnal internasioal atau sudah diterima akan tetapi jurnalnya sudah discontinued (dihentikan). Saran saya perbanyak stok artikel ilmiah Bapak Ibu, jangan hanya satu saja,” tandas Ruchman Basori.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Aziz Hakim menuturkan bahwa saat ini secara birokrasi pengajuan untuk menjadi guru besar dalam rumpun ilmu agama relatif lebih mudah. Hal ini dikarenakan proses penilaian dan penetapan jabatan fungsional dosen untuk lektor kepala dan guru besar sudah menjadi kewenangan Kementerian Agama sehingga tidak perlu lagi mengajukan ke Kemdikbudristek.
Terakhir Ruchman Basori berharap semoga akan segera lahir guru besar atau profesor baru dari IAIN Kediri. “Semoga dengan digelarnya kegiatan ini dapat menjadi pemicu dan tambahan motivasi supaya Bapak Ibu semua semangat untuk mengejar gelar kehormatan tertinggi sebagai seorang dosen yakni guru besar,” ujar Ruchman Basori.
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Gandi Aswaja
Editor : Ropingi el-Ishaq