The Blog

IAIN Kediri Newsroom – IAIN Kediri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Kamis (21/7/2022) di Aula Lantai II TIPD IAIN Kediri. Terpantau sebanyak 35 tenaga kependidikan yang berasal dari fakultas dan unit kerja di lingkungan IAIN Kediri mengikuti bimtek dengan baik. Tujuan diadakannya bimtek ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kependidikan agar dapat mengikuti norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku pada saat diberikan amanah untuk membuat rencana pengadaan barang/jasa dan menyusun kontrak kerja.

Kegiatan bimtek dibuka langsung oleh Wakil Rektor II IAIN Kediri, Muhammad Muhaimin. Menurutnya, tenaga kependidikan yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa perlu memahami dengan betul dan seksama isi dari kontrak kerja yang dibuat agar terhindar dari perjanjian yang bersifat merugikan.

“Bapak ibu sekalian, instansi kita sudah mulai berkembang semakin maju dan besar, oleh karena itu ke depan perlu banyak orang yang paham tentang proses pengadaan barang/jasa, agar anggaran belanja instansi kita dapat terserap secara optimal, sehingga dengan begitu pelayanan pendidikan kita menjadi lebih baik,” ujar Muhaimin di akhir sambutannya.

Sementara pada kesempatan yang sama Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan (AUAK) IAIN Kediri, Achmad Heru Achadi Hari, menyampaikan bahwa amanah yang diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Mohon bapak ibu semua yang hadir dalam bimtek ini dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sampai tuntas, agar nanti ketika kita membutuhkan SDM ahli pengadaan barang/jasa, bapak ibu dapat berkontribusi untuk institusi,” tandas Heru.

Selaku konsultan ahli pengadaan (procurement specialist) yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Yusuf Arianto, hadir sebagai pemateri bimtek. Beliau menyampaikan pentingnya memahami secara utuh proses pengadaan barang/jasa pemerintah dari awal hingga akhir, analisa kebutuhan barang/jasa, dan penyusunan kontrak kerja.

“Jangan sampai kita sebagai pejabat pengadaan barang/jasa tidak mengetahui aturan perundangan-undangannya. Dan jangan sampai dalam proses pengadaan barang/jasa prilaku kita merugikan keuangan negara. Oleh karena itu penting bagi kita untuk paham betul tentang Kepres dan UU terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Agus yang memiliki banyak pengalaman dalam mendampingi beberapa instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).

Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Gandi Aswaja
Editor : Ropingi el-Ishaq