BERIKAN WAWASAN TENTANG SENGKETA PEMILU, FASYA IAIN KEDIRI UNDANG HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IAIN Kediri Newsroom – Dalam rangka menambah khazanah keilmuwan mahasiswa tentang peran Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu). Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Kediri gelar kuliah tamu atau studium generale dengan mendatangankan Agus Effendi dan Yuliant Prajaghupta yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebagai narasumber pada Rabu (12/10/2022) di Auditorium Perpustakaan Lantai IV IAIN Kediri.
Sepak terjang kedua narasumber tersebut dalam penyelesaian sengketa pemilu sudah tidak diragukan lagi. Sudah banyak perkara sengketa pemilu di beberapa daerah yang telah mereka selesaikan. Selaku Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, berharap dengan adanya kuliah tamu ini mahasiswa prodi Hukum Tata Negara dapat belajar langsung dari pengalaman narasumber dalam menangani perkara sengketa pemilu.
Agus Effendi, dalam paparan materinya menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum dimaknai sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak perseorangan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurutnya, salah satu contoh perkara yang dapat diselesaikan melalui PTUN adalah sengketa hasil pemilu.
Selanjutnya, Yuliant Prajaghupta, menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu negara hadir dengan memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara. “Meraka bisa memperjuangkan hak konstitusinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Yuliant.
Sementara mahasiswa tampak antusis mengikuti setiap paparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Ada banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh mahasiswa kepada pematari. Mulai dari mekanisme banding ketika bakal calon presiden, wakil presiden ataupun kepala daerah yang tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Gandi Aswaja
Editor: Ropingi el-Ishaq