IAIN Kediri Newsroom – Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN) merupakan ikthiar dari berbagai pihak dan jalan tengah untuk mencegah timbulnya gesekan yang mungkin terjadi. Hal ini disampaikan oleh Wahidul Anam menanggapi kritik yang disampaikan oleh pengamat politik Saiful Mujani beberapa waktu lalu.
Pernyataan Saiful Mujani yang disampaikan di sosial media Twitter pada Minggu (13/11/2022) mendapat cukup banyak perhatian. Ia mengkritisi proses pemilihan rektor di lingkup PTKN yang hanya diputuskan sendiri oleh Menteri Agama.
Menanggapi hal ini, Wahidul Anam menilai bahwa PMA 68 Tahun 2015 sudah tepat. Ia menjelaskan bahwa proses pemilihan rektor telah melalui berbagai tahapan oleh berbagai pihak dan tidak serta merta dimonopoli oleh Menteri Agama.
“Proses pendaftaran, penjaringan, hingga rekomendasi nama dilakukan terlebih dahulu oleh Senat Kampus. Sementara Kementerian Agama melalui tim yang dibentuk akan melakukan penilaian. Di tahap akhir Menteri Agama akan memilih di antara yang terbaik. Jadi semua pihak terlibat dan berperan penting,” ungkapnya pada Rabu (16/11/2022).
Secara detail, ia menuturkan bahwa berdasarkan PMA 68 Tahun 2015, pemilihan Rektor PTKN diawali dengan penilaian administratif dan kualitatif. Penilaian ini dilakukan oleh Senat PTKN. Setelah itu, hasil penilaian Senat PTKN dikirimkan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditindaklanjuti.
“Tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kemenag adalah dengan melakukan tahap selanjutnya yakni fit and proper test. Tahap ini dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) yang dibentuk oleh Kemenag untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTKN dan ditetapkan masuk tiga besar,” lanjutnya. “Hasil fit and proper test dari Komsel inilah yang selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.”
Wahidul Anam menambahkan bahwa Komsel yang dibentuk oleh Kemenag beranggotakan orang yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Komsel akan mengusulkan tiga nama yang kemudian diajukan kepada Menteri Agama. Pada tahap akhir dan paling ujung inilah, Menteri Agama berperan dalam proses pemilihan rektor.
“Jadi ini bukan hanya jalan tengah, tapi bagian dari ikhtiar untuk mencegah adanya gesekan-gesekan di antara civitas akademika di internal kampus. Sehingga usai rektor dilantik, dapat langsung melakukan akselerasi program kerja strategis,” tandasnya.
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Kontributor/Zuhrufi
Editor : Ropingi el-Ishaq