IAIN Kediri Newsroom – Menindaklanjuti perubahan peraturan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), IAIN Kediri menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan SKP pada Kamis (12/01) siang di Aula Rektorat Lantai IV IAIN Kediri. Dilaksanakan secara hybrid, sebanyak 70 pegawai negeri sipil (PNS) dari unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan hadir secara luring dan sekitar 80 PNS lainnya mengikuti secara daring melalui kanal YouTube IAIN Kediri. Kegiatan ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan bimtek penyusunan SKP tahun 2022.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, SKP menggunakan terminologi baru berupa kata ‘kinerja’. Peralihan kata ‘kerja’ menjadi ‘kinerja’ pada istilah Sasaran ‘Kinerja’ Pegawai (SKP) ini berkaitan erat dengan aktivitas/kegiatan tugas jabatan yang sebelumnya fokus pada dokumen kaku dan statis yang hanya ditetapkan di awal tahun dan dinilai pada akhir tahun. Dengan adanya perubahan ini, ‘kinerja’ pegawai berbasis pada hasil dari cascading melalui dialog kinerja serta indikator kerja individu yang memuat ekspektasi pimpinan. Dengan demikian, diperlukan adanya dialog bersama antar berbagai unsur baik dari pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan sehingga tujuan utama dari masing-masing unsur dapat saling melengkapi dan terpenuhi secara terpadu. SKP saat ini pun juga tak terbatas sebagai kewajiban para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja namun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Narasumber sosialisasi dan bimtek yang berasal dari Kanreg 2 BKN Surabaya, Ladi dan Alifian Fajar Erdiatma, memaparkan beberapa perubahan dan perbedaan format SKP terbaru yang wajib disusun oleh seluruh ASN. Salah satunya adalah dimensi perilaku kerja yang sebelumnya terdiri dari lima unsur (orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan) menjadi tujuh core values ASN yang merupakan pengembangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yakni (1) berorientasi pelayanan, (2) akuntabel, (3) kompeten, (4) harmonis, (5) loyal, (6) adaptif, dan (7) kolaboratif.
Selain itu, dimensi penilaian kinerja yang sebelumnya menggunakan rumus matematis dan pembobotan metode cascading direct dan non-direct serta kinerja utama dan tambahan berubah menjadi penggunaan kuadran kinerja. Sementara metode cascading menjadi panduan dalam menyusun kinerja. Selain itu, juga tidak ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan lainnya adalah SKP terbaru tahun 2022 tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.
Kepala Biro AUAK IAIN Kediri, Achmad Heru Achadi Hari, berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, para ASN di lingkungan IAIN Kediri dapat menyusun SKP sesuai format dan peraturan terbaru mengingat SKP ini wajib disusun setiap tahunnya.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, di awal acara. “Kita berharap sosialisasi dan bimtek ini dapat membantu memberikan gambaran apa yang harus dilakukan oleh lembaga dan ke depannya harus bagaimana lembaga ini. Apa yang harus dilakukan oleh kita semuanya, sehingga visi misi dari IAIN Kediri dapat tercapai,” tutur Wahidul Anam.
“Tentu ini membutuhkan kerja sama kita semua, baik dari pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan sehingga kedepannya kita bisa tertib administrasi dan yang terpenting lagi, kegiatan yang kita lakukan dapat tepat sasaran,” pungkasnya.
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Zuhrufi Latifah
Editor : Ropingi el-Ishaq