The Blog

IAIN Kediri Newroom – Menanggapi berita usulan kenaikan dana haji yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam turut angkat bicara. Menurut Wahidul Anam, usulan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023M sebesar Rp69.193.733,60 merupakan upaya untuk menjaga prinsip keadilan, rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan dana haji.

“Saya yakin, Menteri Agama sudah melakukan kajian yang mendalam. Ini juga berkaitan dengan prinsip keadilan, rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan dana haji yang tentunya akan terus meningkat jumlahnya di masa mendatang,” tutur Wahidul Anam.

Wahidul Anam menjelaskan bahwa kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Agama bertujuan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa yang akan datang. Lebih lanjut, Wahidul Anam menjelaskan bahwa kenaikan BPIH ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan jamaah itu sendiri, baik kebutuhan di dalam negeri maupun kebutuhan di Arab Saudi, misalnya kenaikan biaya pemondokan atau hotel, biaya kesehatan, biaya perjalanan darat dan udara seiring dengan kenaikan BBM dan lain sebagainya. Namun demikian, melansir pernyataan Menteri Agama pada situs resmi Kemenag RI, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Usulan jumlah kenaikan dana haji ini dipaparkan oleh Menag pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Hal ini dilakukan untuk menjaga dana yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus habis sehingga dana manfaatnya dikurangi menjadi 30%, sedangkan 70% menjadi tanggung jawab jemaah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat (NM) yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan (sebanyak lebih dari 5 juta), tidak tergerus habis,” jelas Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah seperti yang dikutip pada laman Kemenag.

Atas dasar analisis yang disampaikan Hilman, apabila komposisi Bipih dan NM tidak dikaji ulang, diperkirakan NM tersebut akan habis pada 2027 sehingga Jemaah 2028 harus membayar penuh
sebesar 100% sementara jemaah juga memiliki hak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun.

Meski demikian, usulan ini akan dikaji lagi pada pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi DPR.

“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amiin,” tambah Hilman.


Sumber: Humas IAIN Kediri

Penulis: Zuhrufi Latifah

Editor: Ropingi el-Ishaq