IAIN Kediri Newsroom – Untuk tingkatkan kemampuan pendampingan sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil Halal Center IAIN Kediri selenggarakan bimbingan teknis pendaftaran sertifikat halal pada Rabu Siang (08/03) di Aula lantai 4 Gedung Perpustakaan Jalan Jokorio Ngronggo Kota Kediri.
Berdasar daftar hadir yang disediakan oleh pengelola Halal Center, tercatat 100 peserta mengikuti acara bimbingan teknis ini. Para peserta yang merupakan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah para alumni pelatihan pendamping yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara online pada tangal 28 Februari sampai 01 Maret 2023 yang lalu.
Para pengelola Halal Center memberikan materi teknis tentang pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di akun https://oss.go.id dan pengisian formulir pendaftaran sertifikat halal di akun http://ptsp.halal.go.id. Secara umum para pendamping masih banyak bingung terkait dengan teknis pendafataran NIB dan pengisian formulir di akun sihalal.
“Setiap bahan yang digunakan dalam produksi harus halal. Jika tidak halal, maka tidak bisa didaftarkan sertifikat halal,” kata Fikri Alan, staf Halal Center. “Untuk produk repacking bisa didaftarkan sertifikat halal dengan syarat produsennya sudah memiliki sertifikat halal,” tambahnya.
“Silakan para pelaku usaha itu diprosepek untuk dapat didaftarkan sertifikat halal, supaya anda dapat cuan,” kata Nurlali Adkhi Risfa Faiza yang juga sebagai staf Halal Center IAIN Kediri. “Perhatikan bahan-bahan yang digunakan oleh para pelaku usaha, mulai dari air sampai bahan utama lainnya,” imbuhnya.
Aziza Anggi Maiyanti menambahkan, “Semua bahan harus sudah tersertifikasi halal, perwarnalah, penyedaplah, semuanya harus bersertifikat halal.” Aziza Anggi adalah staf dan sekaligus juga sebagai pendamping PPH dari Halal Center IAIN Kediri yang aktif pendampingi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal.
Untuk pengajuan sertikat halal semua produk harus dikemas, ada merknya, ada logonya, dan terlihat produknya. Artinya kemasan harus transparan sehingga fisik produknya dapat dilihat dari luar. Kemasan bisa dari plastik maupun dari kaca yang terpenting produk tampak dari luar. Foto produk dibuat sesuai dengan jenisnya. Demikian juga proses produksi harus dijelaskan secara detail, mulai dari awal sampai akhir. “Setiap proses produknya harus dituliskan semuanya,” tambah Risfa dan Alan.
“Untuk pengajuan sertifikat halal, penanggungjawab usaha dan penyelia boleh sama, asalkan muslim, jika pemilik atau penanggungjawabnya non muslim, maka penyelia harus mencari orang lain yang muslim, boleh suami atau istri, anak, pegawainya, dan lainnya,” kata Alan.
Saat menutup acara, Ropingi selaku Ketua Halal Center IAIN Kediri menyampaikan bahwa sertifikasi halal produk-produk yang beredar di pasar harus bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal ini adalah mandatori dari undang-undang tentang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang tantangan bagi para pendamping halal saat melakukan pendampingan. “Para pelaku usaha belum merasa butuh terhadap sertifikat halal. Ah, gini saja sudah laku, gini saja sudah laris, ngapain urus sertifikat halal. Mereka berpikir begitu.” Tegasnya kepada para peserta bimtek.
Ropingi juga memberikan semangat kepada para pendamping peserta bimtek bahwa proses pendampingan yang akan dilakukan bukan sekedar akan memperoleh imbalan materi, tetapi bagian dari ikhtiar membuka dan melanggengkan eksistem usaha para pelaku usaha. “Pendampingan yang anda lakukan dalam pengurusan sertifikasi halal akan membuat para usaha mikro kecil dapat terus membuka usaha mereka. Keberlangsungan usaha mereka membuat mereka dapat terus memiliki pundi-pundi pendapatan. Ini amal jariyah bagi anda semua.”
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Ropingi el Ishaq
Editor : –