IAIN Kediri Newsroom – Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Kediri memasuki hari kedua (23/08/2023). Pada sesi materi yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, para mahasiswa baru tampak antusias menyimak, ditunjukkan dengan belasan maba yang mengacungkan tangan untuk mengutarakan pertanyaan mereka terkait pencegahan narkoba.
AKBP Bunawar selaku Kepala BNN Kota Kediri mulanya menjelaskan beberapa hal terkait tugas dan fungsi pokok narkotika. Mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa dan sudah berlangsung sejak 1971, maka diperlukan tindakan massif dan khusus untuk memerangi barang terlarang yang kini beredar melalui beragam cara ini.
Dengan terbitnya UU nomor 35 Tahun 2009 yang merupakan cikal bakal terbentuknya BNN, maka BNN menjadi unsur penting dalam pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. BNN juga memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi di berbagai lini masyarakat.
AKBP Bunawar juga turut menjelaskan berbagai macam jenis dan golongan narkoba serta cara peredarannya. Ia bercerita bahwa berbagai cara dilakukan oleh para pengedar dan tak jarang cara tersebut dapat menjerat dan melibatkan orang yang tidak bersalah, tak terkecuali mahasiswa.
Dengan adanya hal tersebut, maka AKBP Bunawar mengimbau kepada para mahasiswa untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang tak dikenal atau menerima dan/atau mendapati barang yang tidak ia tahu menahu. Banyak kasus terjadi yang membuat penerima atau pemegang barang haram tersebut ikut terlibat hingga terjerat kasus hukum.
Penjelasan yang disampaikan oleh AKBP Bunawar menarik banyak perhatian mahasiswa. Belasan mahasiswa terlihat mengacungkan tangan hingga maju ke depan panggung untuk menyampaikan pertanyaannya.
Salah satu pertanyaan kritis disampaikan oleh Agil Nizar Nasution, mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam. Ia menanyakan bagaimana cara menelisik para pengedar dan mengapa terjadi perbedaan vonis hukuman bagi para bandar serta pengedar, terutama di kalangan pejabat kalangan atas.
AKBP Bunawar menjawab bahwasanya proses hukum yang berjalan melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian, jaksa, pengadilan, hingga hakim. Tuntutan hukuman hingga vonis hukuman akhir bukan kewenangan BNN sehingga AKBP Bunawar berharap kepada para mahasiswa, terutama mahasiswa IAIN Kediri untuk meneliti hal tersebut.
“Karena perguruan tinggi adalah mercusuar dalam perkembangan negara, maka tugas mahasiswa untuk mengembangkan dan meriset keputusan-keputusan seperti itu,” tambah Trimurti Ningtyas, selaku moderator sembari menyimpulkan jawaban yang disampaikan oleh AKBP Munawar.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq