The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Fakultas Syariah IAIN Kediri melakukan audiensi tindak lanjut permohonan perjanjian kerja sama pada Kamis (29/02/2024). Kegiatan audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Syariah tersebut disambut baik oleh Wakil Rektor 3 IAIN Kediri didampingi oleh Dekan dan jajaran pimpinan serta dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri.

Pada kesempatan tersebut, LPSK yang diwakili oleh Ahmad Soleh memaparkan beberapa hal penting terkait LPSK. Ia menyampaikan bahwa sejatinya keberadaan LPSK ini tidak lepas dari semangat pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan good governance yang setelah tahun 1998 menjadi isu penting dalam transisi demokrasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Lembaga negara yang berdiri pada tanggal 8 Agustus 2008 ini berfokus pada perlindungan saksi dan korban proses peradilan pidana agar saksi dan korban dapat memberi kesaksian secara bebas tanpa ancaman dari pihak tertentu. Dengan demikian, LPSK dapat menjamin dan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Dekan Fakultas Syariah, Khamim, menyambut hangat inisiasi kerja sama ini. Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kontribusi dari kegiatan ini secara umum adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban di wilayah Kediri.

Sebagai wujud kerja sama antara LPSK dan IAIN Kediri, ke depannya mahasiswa akan dapat melaksanakan magang di kantor LPSK serta implementasi kegiatan akademik lainnya seperti kuliah umum dan workshop. Agenda kunjungan kerja sama Fakultas Syariah dan LPSK ini juga merupakan upaya sinkronisasi dari keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri.

Sebagai informasi, masyarakat yang membutuhkan bantuan dari LPSK, dapat berkunjung langsung ke kantor LPSK yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750 atau kontak langsung melalui hot line LPSK “148” serta melalui media sosial Twitter @infoLPSK, Facebook HUMAS LPSK RI, YouTube Humas LPSK, dan email humas@lpsk.go.id.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Badrus Sholeh, Ulin Na’mah, & Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq