IAIN Kediri Newsroom – Sebagai sebuah negara Indonesia memiliki berbagai permasalahan. Tidak adanya anggaran tidak dapat dijadikan sebuah alasan, oleh pemerintah untuk lari dari tanggung jawab tersebut.
“Anak SD putus sekolah, itu tanggung jawab pemerintah. Bagaimana orang itu bisa sekolah. Orang putus sekolah, engga bisa makan, sakit itu tanggung jawab pemerintah. Harus diurusi. Kami (pemerintah) engga punya anggaran, engga ada alasan begitu,” ucap Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur Muflihul Hadi di Aula Pertemuan Lantai Dua IAIN Kediri Rabu (11/03).
Muflihul Hadi menilai tentang masalah anggaran yang dijadikan alasan, menurutnya hal tersebut adalah masalah teknis. Akan tetapi menurut Muflihul Hadi yang terpenting, negara harus hadir dan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik.
“Nah, setiap persoalan, bidang apapun itu sudah ada kamar-kamarnya. Coba apa yang engga ada lembaga pengawasnya? Sudah ada semua. Coba anda masalah apapun, nanti saya kasih lihat jalur pintunya,” kata Muflihul Hadi di depan puluhan peserta kegiatan Sosialisasi Ombudsman di IAIN Kediri.
Selain itu, melalui paparannya Muflihul Hadi menyampaikan maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain diluar kewenangan yang diberikan.
Dari penjelasan Muflihul Hadi, kelalaian dan abai terhadap kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan, sehingga menimbulkan kerugian materiil atau imateriil termasuk dalam maladministrasi.
Selain Ombudsman masyarakat yang merasa dirugikan terkait penyelenggaraan pemerintahan dapat mengadukannya kepada DPR atau DPRD. Sesuai UU No. 25 tahun 2009 pengaduan dapat dilayangkan paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima pelayanan.
Menurut pasal 10 UU No. 37 tahun 2008 dalam melaksanakan tugasnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterograsi, dituntut ataupun digugat di pengadilan. (red. humas/as)