The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Kepala Bagian Umum IAIN Kediri, Budiyanto, mengadakan sosialisasi dan peluncuran Sistem Aplikasi Persediaan Barang (SIAP) di Laboratorium CBT II IAIN Kediri pada Rabu (01/09/2021) pagi. Acara ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari kepala bagian, kepala subbagian serta pengelola keuangan dan administrasi dari rektorat, fakultas dan pascasarjana.

Dalam paparannya Budiyanto menyampaikan aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya optimalisasi akuntabilitas aplikasi laporan persediaan barang. Sistem informasi aplikasi persediaan barang yang kemudian disebut sebagai aplikasi SIAP ini merupakan system yang dikembangkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Aplikasi dari KPPN yang sudah ada hanya bisa dioperasikan satu orang pengguna dan tidak dapat dipecah ke masing-masing admin unit seperti pada tingkat fakultas atau pascasarjana. Selain itu, pelaporan hanya dapat dilakukan per semester, sehingga tidak dapat digunakan secara langsung (real time). Hal inilah yang menyebabkan nota pembelian menumpuk di admin persediaan dan menimbulkan risiko nota tidak terdokumentasi dengan baik. Di samping itu, pada saat pengajuan permintaan barang, pengguna/pemohon tidak mengetahui apakah stok barang yang diminta tersedia atau tidak. Kesulitan lain yang dialami adalah terjadinya perbedaan pencatatan pada saat stok opname, kuitansi pembayaran dengan rincian barang, dan stok barang di gudang persediaan.

Pada peluncuran aplikasi ini, Budiyanto menyatakan beberapa keunggulan yang dimiliki oleh aplikasi SIAP. Pertama, aplikasi ini dapat dioperasikan oleh beberapa admin persediaan, baik yang ada di fakultas maupun pascasarjana. Kedua, setiap barang yang masuk dan keluar akan tercatat secara real time. Selain itu, pengguna/pemohon dapat melihat ketersediaan stok barang yang akan diajukan.

Beberapa masukan disampaikan oleh peserta terkait dengan aplikasi ini. Di antaranya tentang perlunya pembatasan nominal rupiah nilai barang yang masuk dalam referensi persediaan barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran, 

Atas berbagai respon ini, Budiyanto dan Refi selaku pengembang aplikasi SIAP menyampaikan bahwa aplikasi ini memang ditujukan untuk memenuhi harapan berbagai pihak. Dengan aplikasi ini diharapkan optimalisasi akuntabilitas pelaksanaan pencatatan persediaan barang dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, baik dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) IAIN Kediri.

Sumber: Humas IAIN Kediri

Penulis: Zuhrufi Latifah

Editor: Ropingi el-Ishaq