The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam, memastikan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021, sebagian mahasiswa IAIN Kediri yang terdampak pandemi akan mendapat keringanan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) sampai dengan 30%.
“Jadi yang diberi keringanan ini hanya satu semester, yaitu Semester Gasal Dua Ribu Dua Puluh, Dua Ribu Dua Satu,” ucap Wahid ketika ditemui di ruangannya, Jumat (7/8), siang.
Ia menjelaskan, dasar pengambilan keputusan keringanan UKT adalah KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 515 Tahun 2020, dan SK Rektor IAIN Kediri No. 273/In.36/PP.00.9/06/2020.
“(Dasarnya) Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA No 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT, bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, atas dampak wabah Covid-19. Sebagai tindak lanjut, Rektor IAIN Kediri kemudian mengeluarkan surat keputusan memberikan keringanan UKT, sebagai respon KMA tersebut,” jelasnya.
Pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan cara, mengisi formulir, disertai foto copy Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Keluarga. Selain itu, mahasiswa atau walinya juga perlu melampirkan surat keterangan kematian atau sakit permanen, serta bukti pendukung terdampak Covid-19.
Wahidul Anam melanjutkan, keringanan UKT hanya diberikan kepada mahasiswa yang belum mendapatkan beasiswa.
“Artinya mahasiswa yang sudah dapat bidikmisi, UKT 1, UKT 2, itu tidak bisa mengajukan keringanan,” katanya.
“Keringanan UKT ini ada yang 15%, ada yang 30%. Kalau 30% khusus bagi yang sudah skripsi tetapi belum lulus. Karena dia harus bayar lagi, maka dia dapat keringanan 30%,” sambung Wahidul Anam.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 305 Tahun 2020 tentang penetapan mahasiswa penerima keringanan, ada sebanyak 383 mahasiswa mendapat keringanan UKT sebesar 15%. Sedangkan keringanan UKT sebesar 30% diberikan kepada 364 mahasiswa.

Sumber : HUMAS
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq