The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Tim LPPM IAIN Kediri gelar pelatihan dan pendampingan pengurusan sertifikat halal dan digital marketing kepada 100 pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada Selasa siang (17/12/2024).

Ketua LPPM IAIN Kediri, Taufiq Alamin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi suatu kebutuhan. “Halal bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam saja. Karena halal berkaitan dengan kebersihan dan juga kesehatan. Sehingga makanan yang halal tidak hanya untuk orang muslim saja.”

Sementara, Kepala Desa Bulusari, Agus Utomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat halal menjadi kebutuhan bagi semua pelaku usaha. Untuk dapat menjual produk ke pasar yang luas, ada beberapa persyaratan seperti harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, serta Sertifikat Halal. “Kami sebagai pemerintah desa berupaya untuk mendorong panjenengan untukd apat membangun usaha dengan cara memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Termasuk memberikan pengetahuan dalam pengembangan usaha. Namun demikian, apakah anda akan bergerak maju atau tidak, semua tergantung penjenengan.”

Menurut Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat, Achmad Munif, kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen LPPM IAIN Kediri untuk ikut mendorong masyarakat dalam pengembangan usaha yang memenuhi standar halal sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, kami menggandeng Halal Center IAIN Kediri. Di sisi lain, kami juga mendorong agar para pelaku usaha di Desa Bulusari ini mememiliki pengetahuan dan kesiapan dalam menjalankan usaha di era digital. Untuk itu, kami juga menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja.

Dalam agenda pelatihan dan pendampingan ini, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja menyampaikan tentang aspek perijinan usaha. Bagaiamana mengurus NIB dan PIRT. Para audience cukup antusias, akrena ternyata banyak yang belum memiliki persyaratan administrative yang mereka butuhkan. Dari 100 pelaku usaha yang hadir dalam pelatihan ini, hanya 20% saja yang telah memiliki NIB.

Direktur Halal Center IAIN Kediri, Ropingi, menyampaikan tentang pentingnya sertifikasi halal. “Ada yang suka soto ayam? Bagaimana memastikan bahwa soto ayam itu halal? Apakah ayamnya disembelih dengan benar? Apakah ayamnya bukan ayam ‘tiren’ (mati kemarin)?” Beberapa pertanyaan diajukan oleh Direktur Halal Center IAIN Kediri kepada peserta saat membuka paparan. “Itulah makanya sertifikat halal itu diperlukan.” Jelasnya.

“Bapak dan Ibu, usaha makanan dan minuman secara mandatori dari undang-undang jaminan produk halal seharusnya pada tanggal 18 Oktober 2024 ini harus berlabel halal. Namun karena para pelaku usaha mikro dan kecil belum siap, maka pemerintah akhirnya menundanya menjadi pada tanggal 17 Oktober 2026. Namun demikian para pelaku usaha tetap harus segera memenuhi persyaratan tersebut. Untuk itu, kami siap mendampingi para panjenengan semua untuk pengajuan sertifikat halal.” Papar Ropingi selanjutnya.

Kegiatan pelatihan dan pendampingan ini sebenarnya merupakan tindaklanjut dari pengabdian program masyarakat yang didahului dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang telah dilakukan pada bulan Juli-Agustus lalu. Harapannya, melalui kegiatan ini, IAIN Kediri dapat lebih banyak berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kediri.

Sumber : LPPM IAIN Kediri
Penulis : Muhammad Iqbal (Kont)
Editor : Ropingi el-Ishaq