The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Sebagai salah satu upaya tata kelola Barang Milik Negara (BMN), IAIN Kediri bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional melakukan focus group discussion (FGD) Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemerintah dan Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah. Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Rektorat Lantai 4 pada Kamis (19/10/2023) dan dihadiri oleh para jajaran pimpinan IAIN Kediri serta para pengelola BMN di lingkungan IAIN Kediri.

Wahidul Anam selaku Rektor IAIN Kediri menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini penting untuk dilakukan agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Kita berharap FGD ini dapat memberikan pemahaman lebih lanjut agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Tentunya sertifikasi tanah ini penting untuk dilakukan mengingat hal ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam proses transformasi IAIN menuju UIN,” tutur Wahidul Anam.

Hadir sebagai pembicara dari BPN Kota Kediri, Yudi Hermawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Akhmad Syaikhu selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Hopyan selaku Penata Pertanahan Pertama. Dalam paparannya Yudi menyampaikan bahwa percepatan proses penerbitan sertifikat BMN diatur dalam Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah sebagai pengaturan teknis pelaksanaan sertipikasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BMN berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai.

Sementara itu Akhmad Syaikhu selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menuturkan bahwa pemasangan patok batas tanah harus dilakukan dengan tepat. Apabila ada patok yang roboh karena kondisi alam maka harus segera dipasang kembali agar batas-batas tanah BMN dapat terdata dengan jelas dan tepat.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq