IAIN Kediri Newsroom – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan kepangkatan dosen. Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1320/DJ.I/KP.01/03/2023 Tanggal 21 Maret 2013 tentang Tindak Lanjut Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, IAIN Kediri gelar Sosialisasi Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit Dosen Pasca Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 bertempat di Ruang Home Theather Lantai IV Gedung Perpustakaan IAIN Kediri pada Senin (03/04/2023).
Acara ini dihadiri oleh seluruh dosen di Lingkungan IAIN Kediri yang terdiri dari dosen PNS dan Dosen DTN, dibuka oleh Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam. Dalam sambutannya Wahidul Anam berharap dalam waktu yang sangat terbatas, dosen di Lingkungan IAIN Kediri dapat menyelesaikan Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit. “Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dirasa sangat penting dilakukan, karena mengingat deadline Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit yang tidak lama, terakhir 30 April 2023 semua dosen sudah selesai,” tegasnya.
Sementara Wakil Rektor I IAIN Kediri, Ahmad Subakir, menyatakan bahwa saat ini IAIN Kediri telah menyiapkan tim dari masing-masing fakultas, tim yang terdiri dari wakil dekan I, Kabag, Kasubag dan beberapa staff untuk memberikan layanan dalam menyiapkan semua proses Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit Dosen.
Wakil Rektor II IAIN Kediri, Muhammad Muhaimin, menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit Dosen Menurut Permen PAN-RB sudah dijelaskan pada acara sosialisasi yang diadakan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam pada Sabtu, 01 April 2023. Hasil Kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit. Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023.
Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang).
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Ellyda Retpitasari
Editor : Ropingi el-Ishaq