The Blog

Oleh:

Wahidul Anam

Rektor IAIN Kediri

Perjudian online telah memasuki kehidupan masyarakat digital Indonesia, mengubah cara mereka berinteraksi dengan keberuntungan dan risiko. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan lonjakan signifikan dalam transaksi judi online warga Indonesia pada tahun 2023, mencapai Rp 327 triliun. Angka ini menandai peningkatan yang sangat besar, naik sebesar 213% dari tahun sebelumnya yang mencatat Rp 104,41 triliun pada 2022. Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi online telah meningkat secara mencolok sebesar 8.136,77% dari level tahun 2018 yang hanya Rp 3,97 triliun. Meskipun pertumbuhan yang impresif ini, ada aspek gelap yang mengintai di balik gemerlapnya permainan dan janji hadiah besar. Dampak negatifnya dapat merusak tidak hanya individu yang terlibat, tetapi juga fondasi ekonomi dan moral bangsa secara keseluruhan.

Data di atas memberikan gambaran yang jelas tentang betapa luasnya penetrasi judi online di Indonesia, meskipun kegiatan ini sering kali beroperasi di luar kerangka hukum yang ada. Perputaran uang yang signifikan ini juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Sementara itu, dampak sosial dari aktivitas judi online juga harus diperhatikan. Selain potensi kecanduan dan kerusakan finansial yang dapat dialami oleh individu yang terlibat, meningkatnya prevalensi judi online juga berpotensi merusak nilai-nilai sosial dan etika di masyarakat. Ini menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari risiko yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

Dalam pandangan Islam, pentingnya memahami larangan terhadap praktik perjudian, sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah [5:90]. Ayat tersebut menegaskan bahwa perjudian, bersama dengan minuman keras dan praktik-praktik lain yang serupa, dianggap sebagai perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan. Dalam konteks ayat tersebut, Allah SWT mengajak umat Islam untuk menjauhi perjudian karena ia tidak hanya merugikan individu secara moral dan finansial, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip moral yang mendasar. Praktik perjudian tidak hanya mengancam stabilitas individu dan keluarga, tetapi juga dapat merusak ekonomi bangsa secara keseluruhan dengan mengalihkan sumber daya yang dapat digunakan untuk pembangunan yang lebih produktif.

Dari sudut pandang ekonomi, perjudian online menyiratkan ancaman yang nyata. Meskipun ada pendapatan yang dihasilkan dari industri ini, banyak operasi perjudian online beroperasi di luar kerangka regulasi yang ketat. Hal ini berarti potensi pendapatan pajak yang tidak terealisasi, uang yang keluar dari ekonomi formal, dan bahkan masalah serius seperti pencucian uang yang sulit untuk diawasi. Dalam situasi di mana setiap rupiah diperhitungkan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan publik, kehilangan sumber daya ini dapat merusak pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap moralitas generasi muda. Menurut Kominfo tahun 2024, dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20. Perjudian online tidak hanya menawarkan kesempatan untuk memenangkan uang, tetapi juga memperkenalkan risiko kecanduan yang serius, khususnya pemuda generasi penerus bangsa. Pada tingkat individu, kecanduan ini dapat menghancurkan keuangan pribadi dan mempengaruhi kesehatan mental. Di tingkat sosial, meningkatnya prevalensi perjudian online dapat merusak nilai-nilai tradisional dan etika, mengarah pada degradasi moral yang lebih luas dalam masyarakat.

Untuk menanggulangi tantangan ini, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas perjudian online, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap operator ilegal. Selain itu, pendidikan publik yang intensif tentang risiko perjudian dan promosi perilaku bertanggung jawab harus menjadi prioritas. Hanya dengan upaya kolektif ini kita dapat membangun masyarakat yang kuat dan stabil, yang melindungi generasi mendatang dari ancaman yang datang dari aktivitas perjudian online yang tidak diatur dengan baik.

Oleh karena itu, sebagai negara dengan populasi muda yang besar dan terhubung secara digital, Indonesia menghadapi tantangan unik dalam mengatur inovasi teknologi sejalan dengan kepentingan nasional dan moralitas publik. Keputusan yang diambil saat ini akan membentuk arah masa depan, di mana pertumbuhan ekonomi dapat bersinergi dengan kesejahteraan moral, bukan saling bertentangan. Prinsip dalam Kaidah Fikih yang menyatakan “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan” mengajarkan bahwa jika terjadi konflik antara menghindari kerugian dan mencapai kebaikan, prioritas harus diberikan untuk menghindari kerugian tersebut. Namun, hal ini dapat berbeda jika kerugian yang dihindari jauh lebih kecil daripada manfaat yang dapat dicapai.