IAIN Kediri Newsroom – Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Wawan Djunaedi mensosialisasikan kebijakan tugas belajar kepada para sivitas akademika IAIN Kediri pada Selasa (06/05/2025) di Aula Rektorat Lantai IV IAIN Kediri.
Dalam paparannya, Wawan menyebut bahwa terdapat empat kasus yang sering terjadi terkait kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama. Keempat hal tersebut adalah pengadaan Sumber Daya Manusia, peningkatan kulifikasi pendidikan, mutasi, serta kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Wawan menjelaskan bahwa untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, perlu adanya mitigasi yang dilakukan secara berjenjang. Dalam hal pengadaan SDM, misalnya, Wawan menegaskan kepada para satker untuk memastikan usulan formasi jabfung yang akan disampaikan kepada instansi pusat.
Lebih lanjut, Wawan juga membeberkan terkait kebijakan tugas belajar yang saat ini terbagi menjadi dua jenis, yakni tugas belajar biaya mandiri dan tugas belajar beasiswa. Kepada para sivitas akademika IAIN Kediri, Wawan kembali menggarisbawahi peraturan-peraturan yang berlaku, sebagaimana yang ia sebut sebagai ‘fikih kepegawaian’, agar proses pengajuan dapat disetujui.
Menanggapi hal ini, Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, kembali menegaskan kepada para sivitas akademika untuk senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saya harap semua ASN untuk terus mengikuti peraturan terbaru sehingga selalu up to date dengan perkembangan yang terjadi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Wawan juga sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat guru besar IAIN Kediri. Sebelumnya, proses penyerahan SK dilakukan secara virtual dengan dipandu langsung oleh Menteri Agama RI pada akhir Maret 2025 lalu.
Berikut keempat guru besar yang menerima SK tersebut:
- Prof. Dr. Wahidul Anam, M.Ag. (Rektor IAIN Kediri) sebagai Guru Besar bidang ilmu Hadis;
- Prof. Dr. M. Dimyati Huda, M.Ag. (Wakil Rektor 3 IAIN Kediri) sebagai Guru Besar bidang ilmu Antropologi Sosial;
- Prof. Dr. A. Halil Thahir, M.HI. (Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah) sebagai Guru Besar bidang ilmu Ushul Fiqh;
- Prof. Dr. Nurul Hanani, M.HI. sebagai Guru Besar bidang ilmu Pendidikan Bahasa Arab.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq