Oleh Ahmad Subakir
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah: 183)
Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 inilah yang menjadi dasar bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Allah menyampaikan bahwa puasa merupakan ibadah yang bersifat wajib. Maka dari itu, mulai dari kampung-kampung sampai perkotaaan semua orang Islam berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Akan tetapi pada ayat berikutnya, Allah memberikan pengecualian kepada tiga orang untuk boleh tidak berpuasa Ramadan yakni: (1) orang yang sedang sakit, (2) orang yang sedang bepergian atau musafir, (3) orang tua/renta (perpaduan antara fisik dan usia).
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Baqarah: 184)
Berbicara mengenai pengecualian pertama yakni orang dalam kondisi sakit boleh untuk tidak berpuasa ternyata tidak bisa asal atau sembarangan. Perlu adanya pihak yang memiliki otoritas dalam melakukan penilaian secara objektif terkait kondisi kesehatan seseorang. Lantas yang menjadi pertanyaan, “Siapa pihak yang memiliki otoritas tersebut?” Pada konteks ini, pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan seseorang dalam kondisi sakit atau tidak adalah pihak atau orang yang memiliki kemampuan atau kapabilitas dalam bidang medis seperti dokter. Ketika ada seseorang mengatakan dirinya sakit kemudian tidak berpuasa sebelum melalui pemeriksaan medis maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu peran tenaga medis (dokter) sangatlah penting dalam memutuskan apakah seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena alasan sakit. Sementara ketika seseorang dinyatakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ia tidak dapat menjalankan ibadah puasa maka orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Beranjak pada pengecualian yang kedua, berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184 dengan jelas Allah SWT mengatakan bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) juga mendapatkan pengecualian atau kompensasi boleh untuk tidak berpuasa Ramadan. Makna musafir ini juga perlu diperjelas. Karena tidak semua orang yang bepergian dapat dikatakan sebagai seorang musafir. Contoh misal, ada seorang yang berprofesi sebagai sopir bus rute Kediri-Surabaya yang berjarak 123 km. Walaupun ia sedang menempuh perjalanan sejauh 123 km, akan tetapi ia tidak dapat dikatakan sebagai seorang musafir karena pada hakikatnya ia sedang menjalani pekerjaan yang sehari-hari ia lakukan. Berbeda dengan tujuan seseorang yang bepergian untuk belajar menuntut ilmu, menjenguk keluarga yang sedang sakit, bersilaturrahim, dst. Sehingga dari sini dapat kita ketahui batasan seorang dikatakan sebagai seorang musafir ketika ia melakukan perjalanan jauh lebih dari 80 km untuk tujuan tertentu dan hal tersebut bukanlah profesi atau pekerjaan yang dilakukan sehari-hari. Seorang musafir oleh Allah SWT diperbolehkan untuk tidak berpuasa akan tetapi harus mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Selanjutnya kategori orang ketiga yang mendapatkan pengecualian untuk tidak berpuasa berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184 adalah orang yang sudah tua atau seseorang yang secara fisik rentan dan tidak memungkinan untuk menjalani ibadah puasa. Orang yang masuk dalam kategori ini diwajibkan untuk membayar fidyah kepada fakir miskin sebagai ganti karena ia tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Seseorang harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ia tinggalkan. Takaran fidyah yang harus dibayarkan ketika orang tidak bisa puasa 1 hari adalah 1 mud. Ukuran 1 mud dapat diartikan jumlah total biaya yang dikeluarkan orang tersebut untuk makan sehari-hari. Sehingga bisa jadi ukuran antara orang satu dengan lainnya tidak sama. Contoh 1 mud seorang walikota dengan 1 mud seorang pekerja kantoran bisa jadi berbeda, tergantung biaya makan yang dikeluarkan dalam sehari.
Sekian kajian mutiara ramadhan, mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya.
Akhirulkalam Wallohul Muwafiq ila Aqwamith Thariq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh