The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan Kompetensi menjadi hak bagi seluruh pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

Dalam rangka mewujudkan pengembangan karier PNS, IAIN Kediri gelar Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 bertempat di Aula Lantai IV Gedung Rektorat IAIN Kediri pada Jumat (28/04/2023). Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan kesempatan yang luar biasa. Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk menyelenggarakan Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022. “Jangan sampai tidak berkoordinasi ketika mengurus tugas belajar baik untuk pendidikan S2 ataupun S3, yang berakibat pada akhirnya muncul masalah ketika mengurus administrasi kepangkatan,” tegasnya.

Turut hadir narasumber Fadlin selaku Subkoordinator pada Subbagian Bina Karir Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama didampingi dengan Farah Yuliana. Fadlin menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar di antaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar. Termasuk di dalamnya membuat perencanaan, melaporkan per semester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.

Di hadapan para peserta sosialisasi, Farah Yuliana menambahkan bahwa adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama melalui Jalur Pendidikan menjadikan mereka semangat untuk terus belajar guna meningkatkan kompetensi terutama bagi dosen yang belum menempuh pendidikan Doktoral (S3).

Pada kesempatan yang sama, Farah menjelaskan latar belakang KMA 402 Tahun 2022 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, dan KMA 175 Tahun 2010 yang sudah tidak relavan sehingga perlu diganti.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Ellyda Retpitasari
Editor: Ropingi el-Ishaq