IAIN Kediri Newsroom – Bertempat di Gedung Terintegrasi, Halal Center IAIN Kediri memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di Kediri dan sekitarnya pada Kamis (25/07/24). Sebanyak 60 para pelaku usaha hadir untuk mengikuti acara hingga usai.
Saat memberikan sambutan, Ropingi, menjelaskan bahwa Halal Center IAIN Kediri telah melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pengajuan sertifikat halal.
“Agenda hari ini adalah penguatan proses produk halal. Agenda yang digelar ini dimaksudkan untuk memastikan komitmen para pelaku usaha dalam menjalankan prinsip halal dalam proses produksi. Serta mendorong para pelaku usaha yang belum mengajukan sertifikat halal untuk produknya agar segera melakukan pengajuan. Sebab, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibak seluruh barang olahan yang beredar di pasar harus bersertifikat halal.” Paparnya sebagai pendiri dan Kepala Halal Center IAIN Kediri.
Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi tuntutan. “Makanan dan minuman, mungkin bahannya halal, tetapi jika pengolahannya tidak mengikuti mekanisme produksi halal, maka hasilnya menjadi tidak halal. Di sinilah pentingnya sertifikat halal. Sertifikat halal suatu produk menjadi alat untuk meyakinkan bahwa suatu produk telah memenuhi kualifikasi halal, sehingga konsumen yang membeli yakin dan tidak ragu-ragu untuk mengkonsumsinya.”
Hadir sebagai pemateri dalam acara ini adalah Ali Samsuri, selaku Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) IAIN Kediri, Lilin Nuryani, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Kediri, dan Chandra Sulistyo Rahardjo, selaku Manajer Bidang Pengembang UMKM, Deputi Bank Indonesia Kediri.
Ali Samsuri yang didapuk menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip Syariah menjelaskan tentang sistem jaminan produk halal, yakni komitmen dan tanggungjawab pelaku usaha tentang pemenuhan prinsip halal, bahan, proses produksi sesuai prinsip syari’ah, produk berstandar syari’ah, dan system evaluasi serta pengawasan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha. Materi ini menjadi hal mendasar bagi tersedianya produk-produk halal.
Lilin Nuryani menyampaikan tentang fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Kediri. “Diseperindag Kota Kediri memberikan fasilitasi pengajuan sertifikat halal, khususnya yang melalui jalur regular. Yang melalui jalur self-declare diarahkan pengajuannya melalui Kementerian Agama.”
Menurut Lilin, sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi sebuah produk. Konsumen akan merasa yakin dan membelinya jika sudah ada sertifikat halal. Saat ini kehalalan suatu produk telah menjadi tuntutan.
Sementara, pemateri dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kediri, Chandra, memberikan paparan tentang komitmen Bank Indonesia untuk membina UMK dengan berbagai program. Di antara program riil yang dipersembahkan oleh Bank Indonesia adalah penyediaan aplikasi sistem informasi aplikasi pencatatan informasi keuangan (SIAPIK) yang secara khusus diperuntukkan bagi usaha UMKM. “Bapak/ibu bisa unduh aplikasi SIAPIK ini secara gratis untuk digunakan dalam pencatatan keuangan. Aplikasi ini bisa membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pencatatan keuangan.” Candra menjelaskan bahwa aplikasi SIAPIK sudah accepted di lembaga keuangan. Artinya, perbankan dapat menerima system pelaporan keuangan dengan aplikasi ini. Demikian Candra memberikan penjelasan kepada para peserta.
“Jika Bapak/Ibu hendak konsultasi ke Halal Center IAIN Kediri, BI, ataupun ke Disperdagin Kota Kediri, monggo. Kami siap untuk menerima konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha.” Demikian penegasan moderator kepada , M. Fikri Alan, di akhir sesi.
Sumber : Halal Center IAIN Kediri
Penulis : Aziza Anggi Maiyanti (Kont)
Editor : Ropingi el Ishaq