The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Dalam rangka mewujudkan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan IAIN Kediri, para pimpinan dan pejabat di IAIN Kediri menandatangani piagam internal audit (Intern Audit Charter/IAC) pada Senin (20/05/2024) di Ruang Sidang Rektorat Lantai 3 IAIN Kediri. Penandatanganan disaksikan oleh para kepala lembaga dan unit serta didampingi oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI yang saat ini tengah melakukan pendampingan kepada Tim SPI IAIN Kediri.

Achmad Buchori selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kehadiran Tim Itjen di IAIN Kediri ini merupakan salah satu upaya penguatan kapabilitas SPI di IAIN Kediri. Ia menekankan SPI memiliki peran yang penting dalam menjaga kinerja perguruan tinggi negeri.

“Penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal ini merupakan peningkatan kemampuan atau kecakapan dalam melakukan peran, fungsi, dan wewenang pada Satuan Pengawasan Internal sebagai unit pengawasan non akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri,” tuturnya.

Dengan adanya pendampingan ini, Tim Itjen Kemenag RI akan melakukan penilaian dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan. Beberapa di antaranya yakni pemenuhan kelengkapan dokumen yang salah satunya merupakan piagam internal audit (IAC).

Proses penandatanganan dilakukan oleh Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, serta para Dekan Fakultas. Dengan ditandatanganinya piagam internal audit ini, diharapkan tidak ada lagi distorsi terkait pengawasan/tugas yang dilakukan SPI.

Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, menyatakan komitmen penuh terhadap penguatan kapabilitas SPI. Hal ini, menurutnya, juga merupakan bukti nyata tindak lanjut atas komitmen Inspektur Jenderal Kemenag RI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu dalam pertemuannya dengan para Rektor PTKN.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq