The Blog

Oleh: Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag.

Pada prosesi Haji tahun 2024, Kemenag RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan konsep “murur” selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijriah/2024 Masehi. Konsep murur ini diterapkan sebagai bentuk usaha untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas kepadatan di area Muzdalifah, sebab mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah hal yang paling krusial, problem muncul karena lokasi yang tidak terlalu luas dan banyaknya jama’ah haji berusaha melaksanakan prosesi mabit di Muzdalifah secara sempurna.

Beberapa pengalaman sebagai ketua kloter SUB 31 tahun 2023, bahwa sampai jam 10.30 waktu Makkah masih ada jemaah yang tertahan di Muzdalifah, kendaraan yang mengangkut jemaah dari Muzdalifah ke Mina tertahan karena macet dan banyak jemaah lansia yang bermasalah karena tidak segera berangkat ke Mina, sehingga banyak jemaah yang dehidrasi, sampai jam 11.00 waktu Makkah baru bisa berangkat ke Mina.

Dalam pandangan hukum Islam, seperti yang ditegaskan oleh Ahmad Hasan al-Kaff dalam Taqrirat al-Sadidah lil al-‘Ibadah bahwa mayoritas Ulama mengatakan mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji yang harus dilakukan oleh para jemaah haji, jika tidak melakukan mabit di Muzdalifah maka wajib membayar dam (denda) agar hajinya sah walaupun juga ada ulama lain seperti Imam al-Rafi’i yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunah.

Sedangkan waktunya adalah dimulai pertengahan malam 10 Dzulhijjah sampai waktu subuh tiba dan harus selesai dari wukuf di Arafah terlebih dahulu. Memang ada beberapa praktek ibadah bagi jemaah haji yang berkeinginan untuk menyempurnakan ibadahnya ketika mabit di Muzdalifah seperti: mandi bagi yang belum mandi di Arafah, menjama’ shalat Magrib dan Isya’ jamak ta’khir, mengambil 7 kerikil untuk lempar Jumrah Aqabah, shalat subuh awal waktu di Muzdalifah, dan memperbanyak dzikir, membaca al-Quran dan berdoa.

Adapun poin utama (yang wajib) bagi jemaah haji dalam mabit di Muzdalifah adalah berdiam diri sejenak diantara waktu tengah malam sampai fajar tiba (subuh).

Konsep murur yang dipraktekkan PPIH Arab Saudi 2024 adalah bermalam (mabit) di dalam bus saat berada (lewat) di Muzdalifah, selanjutnya bus akan langsung membawa jemaah haji menuju tenda Mina. Kebijakan ini diambil untuk menghindari hal-hal buruk demi menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Bermalam dengan cara “murur” hajinya tetap sah sehingga tidak perlu membayar dam (denda). Keputusan ini diambil atas fatwa PBNU, MUI dan ormas Islam lainnya. Konsep murur diterapkan pada sekitar 55 ribu jemaah haji beresiko tinggi, lansia dan disabilitas serta pendamping termasuk petugas kloter.

Konsep murur ini adalah salah satu bentuk kebijakan baru yang brilian dan patut di apresiasi dari Kemenag RI untuk mengantisipasi hal-hal yang lebih membayakan jiwa, kemudahan dalam beribadah tanpa mengubah ketentuan inti ibadah tersebut, menjaga ibadah tetap sah dan tidak bertentangan dengan dasar dan kaidah umum syariat Islam, serta adanya hajad yang mendesak dengan berdasarkan tarjih (pilihan) dari hukum-hukum yang ada.
Semoga prosesi haji tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik lagi sehingga jemaah dapat pulang ke tanah air dengan menyandang predikat Haji Mabrur.

*Penulis adalah Rektor IAIN Kediri, Ketua Kloter SUB 31 tahun 2023