Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

LPM menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pengembangan mutu akademik;
c. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
d. Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan
e. Pelaksanaan administrasi lembaga