The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Tim Riset yang dibentuk oleh Lembaga Penelitian dan Pengambdian Masyarakat IAIN Kediri menyampikan Paparan tentang Penyusunan Dokumen Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kota Kediri Tahun 2024 di Bappeda Kota Kediri pada Rabu Siang (29/05/2024). Kegiatan pemaparan ini dihadiri oleh sejumlah undangan dari FKUB, perwakilan dari Paguyuban Lintas Masyarakat (PaLM) Kediri, perwakilan tiga kecamatan di Kota Kediri, Kesra, Bakesbangpol, serta BAPPEDA Kota Kediri.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi, Ibu Nyoman, dalam sambutannya menyampaikan tentang sejumlah perkembangan terkait kerukunan umat beragama di Kota Kediri. “Kota Kediri unggul-harmoni benar-benar memunculkan nuansa Kota Kediri yang harmonis. Terbukti dapat penghargaan dari Setara Institut. Diharapkan tiap tahun kerukunan umat beragama di Kediri terus meningkat indeks kerukunannya.”

Ketua LPPM IAIN Kediri, Taufik Alamin, menyampaikan bahwa Kediri memiliki dinamika masyarakat yang tinggi tapi tetap bisa harmoni. Dia menambahkan, Tim Peneliti IKUB IAIN Kediri tahun 2024 ini memiliki tantangan yang besar setelah tahun kemarin melalui momentum politik (pemilu), dan akan ada pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini. Diharapkan tidak ada politik identitas. Tantangan selanjutnya adalah regulasi, terkait pentingnya aspek kerukunan beragama. Seperti pelibatan tokoh umat beragama, melalui perwali.

Ropingi, selaku Ketua Tim Riset yang ditunjuk mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pluralitas agama menjadi bagian dari potensi. Pluralitas agama bukan sebagai penghambat kerukunan jika dikelola dengan baik. Masyarakat Kota Kediri, terbukti mampu mengelola pluralitas pemeluk agama dengan baik. Hal ini terbukti bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Kediri dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Tahun 2021 berada di angka 3,97 (tinggi), tahun 2022 mencapai angka 4,47 (sangat tinggi), di tahun 2023 mencapai angka 4,55 (sangat tinggi).

“Salah satu tujuan dari penelitian IKUB ini adalah sebagai bahan menyusun peraturan kerukunan umat beragama. Karena Regulasi pemerintah menjadi pijakan bagi ekspresi sikap agama dari semua umat beragama yang ada di tanah air Indonesia, dalam konteks ini adalah Kota Kediri.”

Dia melanjutkan bahwa yang menjadi landasan dari penelitian IKUB ini adalah Tri kerukunan ini meliputi; kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Di tahun ini ada pilpres yang sudah berlalu, dan ada pilkada yang akan berlangsung di bulan November. Di tahun politik ini, kita mengadapi tantangan yang cukup besar, karena tahun politik cukup rentan terjadi pergesekan di tengah masyarakat.

Dalam sesi dialog muncul beberapa harapan dan masukan. Di antara harapan yang disampaikan adalah tentang peningkatan indeks kerukunan umat beragama di Kota Kediri di tahun ini. Serta lahirnya regulasi di Kota Kediri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama.

Bapak Salim dan Ibu Made selaku perwakilan dari FKUB juga menyampaikan rencana yang akan dilakukan untukmembentuk jaringan FKUB di tingkat kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah Kota Kediri. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama di Kota Kediri.

Kegiatan Paparan Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Kediri Tahun 2024 dihadiri oleh para undangan dari perwakilan 3 kecamatan di Kota Kediri, anggota FKUB lintas agama, Kesra, Bakesbangpol, serta BAPPEDA Kota Kediri.

Sebagai informasi tambahan, Survey penyusunan dokumen Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2024 ini merupakan kerjasama IAIN Kediri dengan Pemkot Kediri. Kerjasama ini sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan kehidupan keagamaan yang harmonis di Kota Kediri.

Sumber : –
Penulis : Abdul Mujib (Kont)
Editor : Ropingi el-Ishaq