The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Halal Center IAIN Kediri kembali adakan pelatihan untuk para Pendamping Proses Produk Halal Tahap ke-2 pada Jum’at dan Sabtu (11-12/11) di Aula Lantai 4 Gedung Perpustakaan IAIN Kediri. Pelatihan pendamping ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari mahasiswa, dosen, guru, pelaku usaha, serta dari penyuluh agama Islam.

Selain pemateri dari Halal Center IAIN Kediri pelatihan ini juga menghadirkan pemateri dari luar. Terpantau, ada pemateri Begum Fauziah, Haslinda Yasti Agustin dan Fatwa Adhma Khoiri.

Ada banyak materi yang disajikan dalam pelatihan ini sebagai bekal bagi calon pendamping proses produk halal seperti Ketentuan Syari’at Islam tentang Produk Halal, Regulasi Produk Halal, Pendamping dan Proses Pendampingan, Ketentuan Bahan dalam Proses Produk Halal dan Dokumen Pendukung Bahan, Pembuatan Sistem Jaminan Produk Halal, serta Penggunaan Aplikasi Sihalal.

“Pendamping Proses Produk Halal bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal melalui jalur ¬self declair,” kata Haslinda kepada peserta.

Sementara Begum Fauziah menyampaikan materi tentang pembuatan system jaminan produk halal. “Ada kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, yaitu Komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.” Itu prinsip dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021. Selain menyampaikan materi tentang kriteria system jaminan produk halal, Begum juga memberikan bimbingan kepada peserta dalam pengisian manual jaminan produk halal seperti tentang menelusuri bahan dan pengisian bahan sesuai dengan jenis-jenisnya di system jaminan produk halal.

Materi terakhir disampaikan oleh Fatwa Adhma Khairi tentang bagaimana memanfaatkan system sihalal untuk proses pendaftaran produk ke BPJPH. Melalui system ini para pelaku usaha mendaftarkan diri dan pendamping proses produk halal memverifikasi produk dan bahan-bahan yang digunakan sebelum ditindaklanjuti oleh admin sihalal untuk diajukan ke sidang fatwa MUI guna ditentukan kehalalannya.

Selanjutnya saat menutup acara pelatihan, Kepala Halal Center IAIN Kediri menegaskan tentang pentingnya peran pendamping proses produk halal dalam upaya untuk menjamin tersedianya produk-produk halal di Indonesia. “Selamat bergabung di Halan Center IAIN Kediri, partisipasi anda sebagai pendamping adalah bagian dari jariyah untuk mewujudkan produk yang terjamin kehalalannya di negeri kita, Indonesia,” paparnya, disambut tepuk tangan para peserta pelatihan.

Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Ropingi el Ishaq
Editor : –