IAIN Kediri Newsroom – Sebagai salah satu upaya memastikan efektivitas dan efisiensi penyusunan program kerja, Institut Agama Islam Negeri Kediri melakukan reviu anggaran berbasis manajemen risiko pada Senin hingga Jumat (10-14/06/2024) di Ruang Sidang Rektorat Lantai 3 IAIN Kediri.
Kegiatan reviu ini merupakan agenda rutin di IAIN Kediri yang dilakukan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa perencanaan anggaran unit kerja disusun secara efektif dan efisien agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis (renstra).
Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Kediri, Noer Hidayah, menuturkan bahwa kegiatan reviu ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan program kerja dan anggaran telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menambahkan, kegiatan reviu ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja (Raker) untuk memutuskan anggaran yang diajukan pada pagu indikatif.
“Reviu ini sejatinya merupakan rangkaian dari rapat kerja yang diawali dengan workshop manajemen risiko yang telah berlangsung beberapa waktu lalu,” tutur Noer Hidayah.
“Dengan demikian, diharapkan unit kerja dapat mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul ketika IKU tidak tercapai. Dengan identifikasi tersebut, unit kerja dapat menelisik penyebab risiko sebagai dasar dalam menentukan rencana kegiatan dan anggarannya. Sehingga, RKA yang diajukan oleh masing-masing unit kerja dapat memitigasi resiko yang muncul. Dengan demikian RKA dapat disusun tepat sasaran, efektif dan efisien dalam mencapai perjanjian kerja setiap pimpinan unit kerja. ” lanjutnya.
Rangkaian acara rapat kerja IAIN Kediri dimulai dari workshop Managemen Resiko yang diadakan pada tanggal 2-3 Mei 2024. Pada kegiatan ini pimpinan unit kerja di lingkungan IAIN Kediri beserta pihak terkait diberi bekal pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana menyusun manajemen risiko berdasarkan perjanjian kerja pimpinan unit kerja kepada Rektor. Selanjutnya pada tanggal 4-30 Juni unit kerja diminta untuk menyusun RKA berdasarkan manajemen risiko. Hasil penyusunan manajemen risiko dan RKA disampaikan kepada perencana untuk selanjutnya direview secara internal oleh LPM dan SPI.
Setelah itu, pada tanggal 10-14 Juni 2024 dilakukan reviu bersama antara Rektor, Wakil Rektor 2, Kepala Biro, Perencana, SPI, LPM dan pimpinan unit kerja. Dalam kegiatan ini, pimpinan unit kerja diberikan kesempatan memaparkan RKA dan memberikan penjelasan bagaimana keterkaitan antara RKA dengan perkinnya. Rektor kemudian memberikan tanggapan terhadap RKA tersebut dan SPI menyampaikan hasil reviu kepatuhan anggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pimpinan unit kerja diberikan kesempatan untuk melakukan revisi dan hasil akhir RKA akan ditetapkan saat kegiatan Raker 2024 pada tanggal 20-21 Juni 2024. Ketetapan tersebut dijadikan acuan dalam mengajukan pagu indikatif IAIN Kediri.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq