IAIN Kediri Newsroom – Tim Peneliti Kerukunan Umat Beragama IAIN Kediri mempresentasikan hasil penelitiannya di Ruang Pertemuan Bappeda Kota Kediri. Di hadapan peserta dari Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Satpol PP, Kemenag Kota Kediri, Camat Mojoroto, Camat Pesantren, Camat Kota, dan Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Senin siang (14/11) Tim Peneliti memaparkan bahwa tingkat kerukunan umat beragama di Kota Kediri mengalami kenaikan siginifikan.
Ketua Tim Peneliti, Ropingi, menjelaskan bahwa indeks kerukunan umat beragama di Kota Kediri naik dari tahun sebelumnya (2021), dari angka 3,97 menjadi 4,47. Angka ini termasuk sangat tinggi. “Indeks tersebut jika dilihat di masing-masing kecamatan, kecamatan Mojoroto menempati angka 4,45. Sementara kecamatan Kota dan Pesantren meraih angka 4,48. Meski indeks kecamatan Mojoroto pada tahun ini lebih rendah dibanding dengan dua kecamatan lainnya, tetapi masih mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” paparnya.
Selain memaparkan hasil penelitian yang bersifat kuantitatif, Ropingi, juga memaparkan berbagai rekomendasi untuk Pemerintah Kota Kediri, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta FKUB. Di antara rekomendasi yang disampaikan adalah tentang penguatan regulasi Pemerintah Kota Kediri dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. “Rekomendasi dari penelitian tahun ini untuk Pemerintah Kota Kediri adalah perlunya penguatan regulasi untuk menjamin keberlangsungan kerukunan umat beragama di kota Kediri, misalnya dengan pencanangan kampung religi,” tambahnya.
Taufiq Alamin yang juga sebagai Tim Peneliti menambahkan bahwa ke depan perlu dilakukan penelitian secara kualitatif agar lebih mendalam. “Penelitian yang kami lakukan menggunakan deskriptif kuantitatif. Ke depan perlu dilakukan penelitian secara kualitatif untuk mendalami fenomena kerukunan umat beragama, terutama peran dari para tokoh agama di tengah masyarakat. Ada banyak tokoh agama yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang harmonis di kota Kediri,” jelasnya.
KH. Salim, selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama memberikan penguatan tentang pentingnya rumusan regulasi dari pemerintah kota Kediri. “Regulasi ini sangat diperlukan bagi keberlangsungan kerukunan umat beragama. Dukungan pemerintah sudah sangat bagus untuk kegiatan FKUB, misalnya anggaran, tetapi perlu ditambah dengan rumusan regulasi agar kerukunan umat beragama itu dinaungi oleh peraturan daerah,” paparnya.
Masih menurut KH. Salim, “Insya Allah tanggal 21 nanti akan dicanangkan kampung moderasi. Kami berharap dapat diresmikan oleh Bapak Walikota Kediri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Kediri menambahkan bahwa di kementerian agama sampai saat ini kerukunan umat beragama masih diatur secara umum dengan bahasa moderasi beragama. Tahun 2023 akan ada program rumah moderasi.
Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Ropingi el Ishaq
Editor : –