IAIN Kediri Newsroom – Sehubungan dengan beredarnya video di media sosial yang berisi tentang pernyataan seorang wanita yang telah melaporkan permasalahan pribadinya dengan salah seorang Satuan Pengamanan (Satpam) di IAIN Kediri, maka pimpinan IAIN Kediri melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yakni Andy Pranata. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk konfirmasi dan pendalaman atas kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
Berdasar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pimpinan IAIN Kediri, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan IAIN Kediri, Muhammad Muhaimin, menyatakan bahwa: pertama, yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan nilai-nilai yang berlaku di IAIN Kediri. Sebagai institusi pendidikan tinggi agama Islam IAIN Kediri berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan etika, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan. Kedua, pemberitaan media sosial yang membawa nama institusi IAIN Kediri telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya sivitas akademika IAIN Kediri. Ketiga, pimpinan IAIN Kediri menindak secara tegas kepada Andy Pranata dengan memberikan skorsing mulai tanggal 19 Juni sampai 30 Juni 2023, secara resmi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-734/In.3/KP.07.02/06/2023 tertanggal 19 Juni 2023.
Selanjutnya, berkaitan dengan pemberitaan di media sosial, pimpinan IAIN Kediri meminta kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikannya, baik terhadap pihak yang menyebarkan video atau berita di media sosial maupun terhadap pihak lain yang terkait tanpa membawa-bawa nama institusi IAIN Kediri. Sebab, hal tersebut merupakan permasalahan pribadi yang tidak pada tempatnya jika disangkut-pautkan dengan institusi IAIN Kediri.
21 Juni 2023
Humas IAIN Kediri