IAIN Kediri Newsroom – Sebagai salah satu komitmen percepatan transformasi menuju UIN Syekh Wasil, IAIN Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas di berbagai bidang, mulai dari mutu pendidikan hingga sarana prasarana. Rabu (21/12/2022), IAIN Kediri menggelar sinkronisasi program dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri sebagai upaya sinkronisasi rencana pengembangan kampus.
Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, memproyeksikan bahwa dengan semakin berkembangnya Kota Kediri terutama informasi akan dibangunnya bandara di Kota Kediri, akan menjadi peluang dan tantangan pada pengembangan kampus IAIN Kediri. Oleh karena itu, berbagai rencana pengembangan lahan dan pembangunan gedung telah di program kan oleh IAIN Kediri. Wahidul Anam berharap pertemuan dengan Dinas PUPR Kota Kediri dapat membantu sinkronisasi rencana pengembangan asset tanah dan bangunan IAIN Kediri sesuai dengan program pengembangan rencana tata ruang dan wilayah Kota Kediri.
Didampingi oleh beberapa staff PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri yang hadir pada acara ini menjelaskan tentang peraturan zonasi yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana detail tata ruang. Untuk Wilayah Kota Kediri saat ini pengaturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri Tahun 2021-2041. Pada kesempatan kali ini, beliau menjelaskan secara singkat dan jelas beberapa regulasi yang mungkin berkaitan dengan rencana pengembangan kampus IAIN Kediri sesuai dengan Perwali ini.
Selanjutnya, Subkoordinator Pemanfaatan Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan Agung, menampilkan slide detail gambaran zonasi wilayah di Kota Kediri sebagaimana peraturan wilayah Kota Kediri. Pada kesempatan ini Hermawan menyatakan Dinas PUPR Kota Kediri akan mengakomodir beberapa masukan program pengembangan kampus IAIN Kediri ke dalam pengaturan zonasi yang akan tertuang dalam Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri tahun berikutnya sebagai tindaklanjut dari sinkronisasi program pada acara FGD ini.
Acara sinkronisasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta jajaran pimpinan IAIN Kediri dan para staff PUPR yang menyertai Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq