IAIN Kediri Newsroom – Melalui kegiatan Pelatihan Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah, Rektor IAIN Kediri, Nur Chamid, menyampaikan pentingnya pendidikan hukum. Termasuk di dalamnya menyediakan pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Pendidikan Hukum Klinik atau LKBH adalah salah satu model pembelajaran di Fakultas Syariah IAIN Kediri. LKBH akan membantu mengembangkan potensi Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah IAIN Kediri,” ucap Nur Chamid saat memberi sambutan kegiatan pelatihan, Senin (26/10/2020) pagi.
“Tujuan dari diadakannya pelatihan ini, dan adanya LKBH di IAIN Kediri, untuk memberikan pengalaman bagi mahasiswa, dan ketika lulus nanti mereka memiliki bekal. Untuk para peserta (dari IAIN Kediri) nantinya diberikan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah),” imbuhnya.
LKBH IAIN Kediri sejatinya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sejak 25 Maret 2019.
Menuju Advokat Religius, Profesional, dan Berkeadilan menjadi tema dalam Pelatihan Paralegal yang akan diadakan selama dua hari, terhitung mulai Senin (26/10/2020), sampai dengan Selasa (27/10/2020).
Puluhan peserta yang hadir secara virtual berasal dari Anggota Paralegal Fakultas Syariah, Mahasiswa IAIN Kediri dan mahasiswa umum. Advokat Peradi Jawa Timur, Nurbaedah, Munasir Huda dari GP Ansor Jawa Timur menjadi pembicara di hari pertama dalam pelaksanaan pelatihan. Sedangkan di hari kedua, Ketua The Center For Continuing Legal Education Indonesia (CCLE) Abdul Jamil, dan Hakim Pengadilan Agama Jombang Izzatun Tiyas ditunjuk sebagai narasumber.
Sumber: HUMAS IAIN Kediri
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq