UINSW Newsroom – Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Wahidul Anam, menyerahkan dokumen Surat Keputusan Perpindahan Jabatan, Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik Dosen, dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri kepada 18 Aparatur Sipil Negara UIN Syekh Wasil Kediri pada Rabu (16/07/2025). Pada kesempatan tersebut Rektor berpesan kepada para ASN untuk senantiasa meningkatkan rasa syukur serta peningkatan kinerja dalam kelembagaan di UIN Syekh Wasil Kediri.
Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Wahidul Anam, mengucapkan selamat kepada para ASN yang menerima dokumen SK serta berpesan kepada para ASN untuk menjalani pengabdian sebagai ASN di UIN Syekh Wasil Kediri dengan penuh rasa syukur.
“Kita harus menikmati, mensyukuri nikmat Allah atas pekerjaan yang telah diberikan kepada kita. Karena kita sudah menjadi ASN, abdi negara, saya harap semuanya dapat mulai meningkatkan diri dimulai diri sendiri. Ini bagian dari rasa syukur kita,” sebut Wahidul Anam.
Wahidul Anam juga berpesan kepada para ASN untuk mewujudkan rasa syukur ini dengan bekerja secara profesional. Dengan demikian, perjalanan kelembagaan dapat berjalan dengan baik.
Kepala Biro AUAK, Barnoto juga menyampaikan kepada para ASN untuk mengungkapkan rasa syukur ini dengan meningkatkan kedisiplinan dan saling berkoordinasi serta sinkronisasi dalam rangka penguatan lembaga.
“Dalam rangka penguatan lembaga ini, ada banyak hal yang perlu dilakukan, termasuk memenuhi standar-standar yang ada. Dengan transformasi menjadi UIN, maka koordinasi harus semakin kuat sesuai tusi masing-masing. Seluruh pegawai harus memiliki pertanggung jawaban sesuai dengan perencanaan dan kemudian dilakukan evaluasi,” tambah Barnoto.
Penyampaian dokumen perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dilaksanakan berdasarkan perubahan Permenpan RB 45/2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi yang semula 588 jabatan pelaksana menjadi 25 jabatan pelaksana berdasarkan PMA 32/2024 tentang Nomenklatur dan Grade Jabatan Pelaksanan pada Kementerian Agama.
Pada pertemuan ini, Rektor menyerahkan SK Kenaikan Jenjang jabatan Akademik Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor kepada empat dosen serta satu SK Perpindahan Jabatan Struktural ke Fungsional Dosen. Adapun SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana disampaikan kepada sejumlah 13 ASN dari berbagai unit kerja di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri.
Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq