UINSW Newsroom – Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Produk Perencanaan dan Rekomendasi Pembagian Tahap Pekerjaan untuk Kontrak Bersyarat Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Syekh Wasil Tahun 2025 dan 2026. Pertemuan ini dilaksanakan pada Selasa (01/07/2025) di Surabaya, menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI.
Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Wahidul Anam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dengan kontrak bersyarat. Dengan dilakukannya mitigasi ini, maka UIN Syekh Wasil Kediri akan memastikan klausul bersyarat yang mengacu pada ketentuan Perpres 12/2021 dan SE LKPP terkait kontrak pengadaan dalam kondisi ketidakpastian anggaran.
Narasumber LKPP, Setya Budi Arijanta yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum & Penyelesaian Sanggah LKPP menjelaskan kontrak bersyarat serta hal-hal yang penting untuk diperhatikan seperti kemungkinan adanya force majeur dalam kontrak. Setya juga menyampaikan bahwa LKPP siap membantu menyelesaikan permasalahan seperti apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan (LSP Pengadaan).
Sejalan dengan hal tersebut, Auditor Inspektorat Kemenag RI Wawan Saepul Bahri juga menegaskan perlunya mitigasi risiko sebagai dasar hukum kontrak bersyarat yang kuat. Ia mengimbau Rektor dan PPK untuk melibatkan Biro Hukum Kemenag atau LKPP untuk merumuskan klausul yang sah dan proposional. Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal untuk melakukan kontrol pelaksanaan fisik.
Narasumber lain dari Itjen, Mochamad Fajar Ilham menambahkan bahwa peran Itjen dalam hal ini adalah melakukan pengawasan yang meliputi assurance dan consulting. Dengan assurance, Itjen akan memastikan kesesuaian regulasi dan juga membuka sesi konsultasi apabila diperlukan.
Dengan dilaksanakannya FGD ini, UIN Syekh Wasil Kediri berkomitmen untuk melakukan pekerjaan pembangunan Gedung Pendidikan yang sesuai dengan regulasi untuk mewujudkan terciptanya pendidikan yang inklusif bagi masyarakat.
Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq