The Blog

IAIN Kediri Newsroom — IAIN Kediri kembali mengikuti uji publik keterbukaan informasi dalam rangka montoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Imformasi Pusat pada Kamis (30/11/2023) di Jakarta. Hadir pada kesempatan tersebut Rektor IAIN Kediri Wahidul Anam beserta Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Budiyanto untuk menyampaikan paparan terkait PPID IAIN Kediri di hadapan para tim penilai.

Wahidul Anam yang juga merupakan Atasan PPID IAIN Kediri memaparkan bahwa selama ini PPID IAIN Kediri telah merumuskan berbagai kebijakan, melakukan pengembangan inovasi serta strategi untuk mendorong keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satu strategi yang dilakukan, ucap Wahidul Anam, adalah pengembangan Sumber Daya Manusia melalui workshop peningkatan kompetensi PPID yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan menghadirkan komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. Selain itu, dilakukan juga evaluasi dan koordinasi rutin dengan PPID Pelaksana di tingkat fakultas/unit/lembaga untuk pemutakhiran data.

Di samping itu, IAIN Kediri juga melakukan pengembangan sarana layanan informasi dengan mendirikan ruangan khusus PPID untuk memudahkan publik baik sivitas akademika maupun masyarakat untuk memperoleh informasi dengan lebih mudah. IAIN Kediri juga terus melakukan optimalisasi layanan informasi publik di ranah digital melalui website PPID serta diseminasi informasi secara masif baik melalui website serta sosial media resmi IAIN Kediri.

Sebagai informasi, IAIN Kediri untuk kedua kalinya berhasil lolos menuju tahap uji publik setelah lolos melalui tahap pengisian kuesioner. Pada tahun 2022, IAIN Kediri memperoleh kategori Cukup Informatif. Harapannya, pada tahun 2023 ini PPID IAIN Kediri dapat meraih kategori yang lebih baik.

Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq