IAIN Kediri Newsroom – Pada hari Rabu (5/6/24) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri mengadakan kegiatan sosialisasi kenaikan jabatan fungsional dosen yang bertempat di Aula Rektorat Lt. IV IAIN Kediri. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Abdul Mujib dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Muhammad Aziz Hakim selaku Kasubdit Ketenagaan Kementerian Agama RI.
Dalam pemaparannya, Abdul Mujib memberikan gambaran mengenai masa depan PNS dosen dan PPPK. Ia menjelaskan bahwa pola penilaian akademik yang baru akan didasarkan pada hasil kinerja dan perilaku kinerja sesuai ekspektasi pimpinan. “Dosen dibagi menjadi dua, yaitu dosen murni tanpa tugas tambahan dan dosen dengan tugas tambahan. Masing-masing memiliki cara penilaian akademik yang berbeda sesuai dengan ekspektasi pimpinan,” jelasnya. Abdul Mujib juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengirimkan jurnal karena banyaknya website penerbitan jurnal palsu.
Sementara itu, Muhammad Aziz Hakim menekankan pentingnya hubungan baik antara dosen dan bagian kepegawaian. “Pintu gerbang kenaikan jabatan fungsional dosen adalah kepegawaian. Penting untuk memahami bahwa pangkat golongan dan jabatan fungsional itu berbeda. Ini harus dipahami karena mendasar,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa lebih baik bersiap dengan ketentuan peraturan yang sulit daripada mengharapkan yang mudah. “Untuk itu, harus melalui langkah-langkah yang ada. Seperti yang dikatakan Abdul Mujib, ke depannya proses ini akan sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi,” tambahnya. Aziz Hakim juga menyinggung tentang program selanjutnya yang berkaitan dengan akreditasi.
Diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para dosen mengenai kenaikan jabatan fungsional dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan ke depan.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Churin Oktavia
Editor: Ropingi el-Ishaq